Terkait Dana Pengelolaan Insentif Daerah, Ini Kata Bupati Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Dana Pengelolaan Insentif Daerah, Ini Kata Bupati Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 Desember 2021, Desember 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T15:10:23Z
    masukkan script iklan disini
    Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE mengikuti acara Sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah yang memiliki kinerja dalam pencegahan korupsi melalui penilaian MCP KPK RI tahun 2020, yang sekaligus menjadi nara sumber bersama dengan Gubernur Bali dan Walikota Mataram dengan menyampaikan Knowledge Sharing secara virtual terkait upaya2 pencegahan korupsi pada kegiatan tsb di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Kamis (09/12/2021).

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesiam

    Ardimansyah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam sambutannya mengatakan, "hari ini kita merayakan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021, sejalan dengan hal tersebut tentunya hal yang kami lakukan yaitu melakukan sosialisasi tentang DID serta kaitannya dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi.

    Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan DID tahun 2022 ini ada beberapa kebijakan baru yang memang sebelumnya belum ada di tahun 2021, maka dilakukan penilaian terhadap para kontestan yang memang memiliki kualifikasi dan hal ini merupakan suatu pertimbangan yang sangat penting dalam kebijakan di tahun 2022.

    Di tahun anggaran 2022 kami akan melakukan penilaian kembali terkait DID yang tentunya atas kinerja-kinerja yang akan kami lakukan penilaian dalam PMK tentang Pengelolaan DID.

    Kebijakan di PMK itu ada pengurangan beberapa kategori kinerja yang digantikan dengan kategori yang memang mengarah kepada kategori daerah, maka di tahun 2022 nanti hampir bisa dikatakan seluruhnya dibentuk oleh peran pemerintah daerah dalam menentukan kinerja tersebut, katanya.

    Direktur Jenderal Perimbangan
    Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya mengatakan, "Korupsi merupakan suatu extra Ordinary Crime yang tentunya harus menjadi perhatian kita semua, dimana hari ini presiden membuka acara yang diselenggarakan oleh KPK RI yang merupakan puncak peringatan Hari Antikorupsi sedunia tahun 2021, hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia sangat kuat.

    Indonesia menduduki ranking yang sangat rendah di tahun 2020 yaitu berada pada peringkat ke 102, namun kita bersyukur dengan adanya komisi pemberantasan korupsi yang memiliki tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesua, sehingga apa yang dilakukan oleh KPK sampai saat ini menunjukkan hasil yang sangat baik.

    "Terkait dengan hal tersebut, kami di Kementerian Keuangan ingin memberikan insensif di pemerintah daerah serta memberikan komitmen dan pencegahan dalam penanganan korupsi.

    "Pada kesempatan ini pula, kami mengundang beberapa narasumber yang tentunya adalah orang-orang yang sangat kompoten serta mendapatkan penghargaan DID yang memiliki keunikan tersendiri dengan cara kerjanya.

    "Kita ingin memberikan gambaran kepada daerah lain baik tingkat provinsi maupun tingkat Kab/Kota, dan ini merupakan suatu hal yang positif serta diharapkan dapat menginspirasi kita smua.

    Dikesempatan itu, Astera Primanto Bhakti menyebutkan 20 daerah yang menerima Dana Insentif Daerah (DID) atas Kategori Pencegahan Korupsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Tebingtinggi, Kota Tual, Kab. Soppeng, Kab. Badung, Kab. Musi Rawas, Kab. Demak, Kab. Banyuwangi, Kab. Gianyar, Kab. Batubara, Kab. Tabanan, Kab. Gunung Kidul, Kab. Pringsewu, Kab. Konawe Utara, Kab. Bangli, Kab. Bengkulu Tengah.

    Sementara pada penyampaian knowkedge sharing, H.Andi Kaswadi Razak, SE menjelaskan secara rinci upaya yang dilakukan di Kabupaten Soppeng dalam pencegahan korupsi, yang diantaranya terkait dengan perencanaan dan penganggaran, semua kegiatan yang akan dianggarkan di dalam APBD dipastikan telah melalui proses review oleh APIP yang didahului review terhadap RKA dan Review DPA SKPD, guna memastikan tidak ada kegiatan yang dianggarkan yang tidak mengacu pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD, RENSTRA, RENJA serta dokumen perencanaan lainnya.

    Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya kegiatan yang timbul secara tiba tiba yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum atau KKN.


    "Terkait dengan pengawasan APIP, kami selalu menekankan kepada APIP Inspektorat untuk mlakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya secara intens dan masif kepada seluruh SKPD dalam bentuk cegah dini /deteksi dini atau EARLY WARNING khususnya pada kegiatan kegiatan yang berisko tinggi terjadinya KORUPSI dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, terang Bupati Soppeng.

    "Untuk UKPBJ Kabupaten Soppeng sudah terbentuk secara struktural dengan nama Bagian Pengadaan Barang Jasa, yang mana semua pengelolaan barang jasa termasuk belanja secara elektronik, belanja non ekektronik, kegiatan yang ditender dan yang tidak ditender sudah terpusat di Bagian Barjas, dan oleh karena itu pengelolaannya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, sehingga aparat pengadaan barang jasa di Bagian Barjas tersebut bekerja secara independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hasil kerjanya secara hukum, sehingga diharapkan peluang akan adanya KKN dalam pengadaan barang jasa akan sangat tipis kemungkinannya.

    Sedangkan terkait dengan Manajemen ASN agar tidak ada benturan kepentingan yang dapat menimbulkan KKN dalam pelaksanaan mutasi dan pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural maka kami senantiasa membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan Kep. SKPD.

    Kemudian terkait dengan Penertiban Aset, kami melakukan kerja sama dengan mejaksaan negeri untuk menangani aset bermasalah dengan nenggandeng pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng, agar penanganan aset bermasalah milik pemda betul betul sesuai dengan aturan dan bebas dari KKN serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jelas Bupati Soppeng.

    "Optimalisasi Capaian MCP KPK juga merupakan hal yang terpenting bagi kami adalah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memaksimalkan pencapaian nilai indikator MCP Korsupgag KPK sebagai salah satu program pencegahan Korupsi KPK yang dapat nenutup celah timbulnya korupsi dari 8 area intervensi di SKPD Pemda Kab. Soppeng.

    "Dan Alhamdulillah pada tahun lalu Pemda Soppeng berada pada peringkat pertama di Sulsel atau peri gkat 19 secara Nasional. Dan mudah mudahan pada tahun ini kegiatan tersebut dapat kami lebih maksimalkan pelaksanaanya sebagai wunud dukungan pencegahan korupsi di kabupaten Soppeng, Pungkas Bupati Andi Kaswadi Razak.

    Turut hadir mendamping Bupati antara lain Sekda, Inspektur, Kep. Balitbangda, kabag Barjas dan Kabid perbendaharaan dari BPKPD Kab. Soppeng. (Red/Humas).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini