Medan, Kabartujuhsatu.news, - Maraknya perjudian di tengah masyarakat membuat kita melihatnya sedih, kesal dan miris, karena judi merupakan benih penyakit yang bukan berkurang tetapi kian banyak, dengan berbagai ragam bentuk atau jenis, dulu dikenal dengan sebutan togel, sekarang bermacam-macam, seperti yang sering kita dengar judi jenis tembak ikan.
Viral, diberitakan seluruh Media Online lokal terkait aktivitas perjudian tembak ikan Merk 'Domino' di wilayah hukum Polsek Percut Seituan seperti di Gang melati 3 Jalan Rambungan 2 rumah paling ujung sebelah kiri. Pemilik rumah berinisial Cak Mn tepatnya dibelakang ketua RT 03 terdapat 1 mesin judi, Jalan simp pasar 7 simpang jodoh didalam sebuah ruko tepatnya didepan Apotek Nesya terdapat 1 mesin judi, Jalan Pusaka pasar 13 tembung desa bandar khalifah tepatnya didalam pos salah satu Organisasi Kepemudaan terdapat 2 mesin judi, Jalan rukun Desa Bandar Khalifah di dalam rumah warga terdapat 2 mesin judi, di Jalan Mandala By pass dekat SPBU terdapat 2 mesin judi dan di jalan pancing tepatnya dalam sebuah Komplek Medan Mega Trade Center (MMTC) Blok P dan Blok O terdapat puluhan judi tembak ikan yang beromset mencapai ratusan juta perharinya, di sorot oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Berikut tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala.S.Pdi, Selasa 7/12/2/21,
Walau namanya beragam tetapi intinya semua itu judi. Penyakit ini tidak sekedar merusak mental para pelakunya saja tetapi dapat membuat orang malas bekerja, sebab cukup dengan bertaruh berharap cepat dapat sejumlah uang, sehingga tidak mau meningkatkan kemampuan dan keahlian dirinya lagi.
Jelas inu merusak masa depan generasi serta kehidupan masyarakat, apalagi mereka yang gemar berjudi pasti tidak punya kemauan jangka panjang untuk meraih kehidupan normal, pada dasarnya judi juga merusak iman.
Oleh karena itu kita berharap pada pihak aparat mulai dari Kepling, Lurah, Camat, terlebih khusus kepolisian harus sigap dan berani untuk memberantas segala bentuk perjudian yang kelihatannya terus menjamur dimana-mana dengan dialasankan apa saja, misalnya warung kopi, arena olahraga atau apalah yang bila dilihat tidak monoton.
Salah satunya Perjudian Tembak Ikan yang menurut informasinya membuat warga sering datang ke lokasi tersebut. Jika ini benar sangat kita sayangkan kenapa ini terus beroperasi, dan penindakan hukumnya belum terlihat nyata dari pihak manapun, bisa jadi aparat belum mengetahuinya atau pura-pura tidak tahu.
Kita berharap dengan diberitakan oleh media publik pihak terkait bertindak, terutama Kepolisian melalui Polsek setempat harus berani menutup ajang perjudian tersebut, dan kepada Muspika (Kepling, Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) agar melarang warga datang kearena judi tembak ikan tersebut.
Dan juga mengusut pemiliknya untuk diproses hukum, sehingga warga mengerti bahwa tempat tersebut adalah ajang perjudian yang merusak mental dan prilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang sangsinya mesti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kedepannya masyarakat pun terbebas dari praktek-praktek perjudian.
Demikian tanggapan Beliau saat diminta komentarnya tentang maraknya praktek perjudian diSumatera Utara khususnya Kota Medan. (Leodepari)