Bogor (Jabar), Kabartujuhsatu.news,-Gara-gara menemukan saldo bersama broker tanah berkurang Rp.50.000.000 (lima puluh juta) Haji B marah dan memukul RR bin Syarifudin ,Jumat (pukul 13)di bilangan Jl.Cijahe, Bogor Barat, padahal orang yang dipukul tidak tahu menahu keuangan, mungkin saja ada uang dipakai sementara proses pembebasan tanah belum selesai untuk BBB Resort di bilangan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, tentu saja Penasehat Hukum dari Tuan RR tidak terima.
Yulia Lahudra SH Spd,MM,Phd segera mendampingi Rusli untuk melapor ke Polsek Bogor Barat.
“Saat ini kasus sudah dilaporkan ke Polsek Bogor Barat, dan pelaku diduga terjerat Pasal 170 KUHPidana.
Mungkin nantinya Pasal tambahan seperti Pasal 351 dan Pasal 354 KUHPidana bisa diterapkan, karena luka-luka yang diterima oleh Rusli cukup lumayan parah, “ Ungkap Yulia ,Senin (13/12) siang di Jakarta.
Apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Yulia sudah tepat, karena biasanya setelah 7-14 hari kerja maka polisi akan kembali meminta keterangan dari para saksi yang melihat selain saksi pelapor.
Minimal ada 2 orang saksi sehingga melengkapi minimal 2 alat bukti untuk naik pada tahap ke-2 atau ke persidangan penganiayaan berat terhadap korban RR.
Sementara itu Pengamat Hukum Politik Suta Widhya menilai kasus yang dialami oleh Rusli acap terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, sangat tidak elok hanya gegara uang Rp 50 juta seenaknya menganiaya orang lain, padahal hal itu bisa dicari jalan keluarnya.
Kini persoalan sudah masuk ke ranah hukum, maka simak saja proses selanjutnya, adakah hukum akan berjalan dengan normatif atau tidak?.
“Kami rasa di negeri ini bukan tempatnya orang-orang menjadi hakim dengan mengadili seseorang yang belum tentu bersalah.
Kasus ini adalah contoh “main hakim sendiri”, Seakan “hukum rimba” yang berlaku.
"Agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat, ada baiknya proses hukum kita kawal, Laporan ke Polisi dengan nomor LP/343 (?)/XII/2021/JBR/RESTA BGR KOTA/SEKTOR BOBAR."Lanjut Suta.
"Sebagai pengamat dan Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS), maka kami lebih suka mendorong kasus ini ke jalur hukum bila tidak juga ditemukan cara mediasi yang memadai terhadap korban,” Pungkas Suta.