Yulia Lahudra: Mari Bangun Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Bahaya Narkoba
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Yulia Lahudra: Mari Bangun Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Bahaya Narkoba

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 04 Desember 2021, Desember 04, 2021 WIB Last Updated 2021-12-05T05:57:20Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Adagium yang paling tepat menghadapi bahaya narkoba adalah _Lebih baik mencegah daripada mengobati_. Ini artinya, lebih penting mencegah terjadinya dampak narkoba daripada mengobati penyakit narkoba. 

    Berikut adalah Peran serta masyarakat untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba (P4 GN). 

    P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

    Menurut UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :

    Pasal 104

    Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

    Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Pasal 105

    Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Pasal 106

    Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

    mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

    Pasal 107

    Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Pasal 108

    (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan Peraturan Kepala BNN.

    Selain itu pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tertuang dalam pasal 109 dan pasal 110 tentang Penghargaan dalam UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Ayo, mari kita menjadi masyarakat yang dapat membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. 

    Karena narkoba dapat menjerat siapa saja termasuk keluarga anda sendiri. 

    Waspadalah, waspalah.                  

     by Yulia Lahudra, S.Pd, MM, Ph.d
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini