Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Adagium yang paling tepat menghadapi bahaya narkoba adalah _Lebih baik mencegah daripada mengobati_. Ini artinya, lebih penting mencegah terjadinya dampak narkoba daripada mengobati penyakit narkoba.
Berikut adalah Peran serta masyarakat untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba (P4 GN).
P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Menurut UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 108
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BNN.
Selain itu pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tertuang dalam pasal 109 dan pasal 110 tentang Penghargaan dalam UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ayo, mari kita menjadi masyarakat yang dapat membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Karena narkoba dapat menjerat siapa saja termasuk keluarga anda sendiri.
Waspadalah, waspalah.
by Yulia Lahudra, S.Pd, MM, Ph.d