Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,-Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) Lampung kembali mendatangi Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Lampung dan Kepolisian resort kota (Polresta ) bandar Lampung dengan tujuan menyampaikan surat kedua prihal perkembangan lanjutan terhadap pengaduan Dugaan proyek APBN Bermasalah yang disampaikan pada bulan September 2021 lalu. Pada hari Senin (10/01).
Proyek yang dimaksud tersebut adalah Pembangunan Pantai Maja Kalianda Lampung Selatan dengan nilai Rp 38,061,681,300 dan pembangunan Pengaman pantai Sukaraja Kalianda Kabuoayen Lampung Selatan dengan nilai Rp 67,786,022,202,80, kemudian Pembangunan Gedung Balai Nikah (KUA) dan manasik haji Kecamatan Panjang dengan nilai Rp 996,974,457 serta pembangunan KUA Tanjung senang dengan nilai Rp 966,458,913.
Melalui relese yang disampaikan Ashari Hermansyah Dewan direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung kepada media menjelaskan, tujuannya datang kepolda lampung dan dilanjutkan ke kantor Polresta bandar Lampung hanya menanyakan kelanjutan perkembangan pengaduan pada bulan September 2021 lalu, prihal Dugaan Proyek APBN Bermasalah, dalam bentuk surat lanjutan kedua, cetus Ashari
Proyek APBN yang dimaksud katanya terkait Pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja dan Pantai Maja yang berada di kabupaten Lampung Selatan, serta Pembanguan Kantor KUA kecamatan Tanjung senang dan KUA Bandar Lampung,
Jalur hukum adalah jawaban yang pas, Katanya, karena Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, tandas.
Dia juga berkeyakinan penuh dan berfikiran positif kepada Aparat Penegak hukum khusunya pihak kepolisian, mereka akan menolerir pengaduan masyarakat, Harapnya
Kalau Rusun Unila, terakhir informasi yang kami terima oleh Pihak Kejaksaan Negeri, sedang tahap penyelidikan dan juga finalnya menunggu hasil Audit BPK RI.
Sementara untuk proyek Jalan Lingkar itera dan Rusun Unila akan dia adukan kepada pihak kejaksaan tinggi, tutup Ashari.