Dinilai Tumpang Tindih Izin Usaha Tambang, Pemerintah Diminta Bertindak Adil
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dinilai Tumpang Tindih Izin Usaha Tambang, Pemerintah Diminta Bertindak Adil

    Kabartujuhsatu
    Senin, 17 Januari 2022, Januari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T17:06:32Z
    masukkan script iklan disini

    Kendari (Sultra), Kabartujuhsatu.news, - Sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Antam Tbk dengan 11 perusahaan lain memasuki babak baru. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI baru saja mengeluarkan Surat Nomor T-1502/MB, 04/DJB,M/2021 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang di dalamnya menyatakan IUP-IUP yang dimiliki oleh 11 perusahaan di Blok Mandiodo di luar PT Antam Tbk, tidak lagi berhak melakukan kegiatan penambangan (23/12/2021).

    Surat tersebut menyebutkan, bahwa PT Antam Tbk adalah pemegang IUP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 158 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk yang mana hal itu dikuatkan berdasarkan Putusan MA Nomor 225K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014.

    Kemudian, eksistensi IUP 11 perusahaan lain telah dicabut berdasarkan Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Penjabat Bupati Konawe Utara Dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang (Persero), yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 77K/TUN/2013 tanggal 26 Juni 2013.

    Atas 2 (dua) alasan tersebutlah, Surat Dirjen Minerba melarang 11 pemegang IUP melakukan penambangan.


    Menanggapi hal tersebut, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, kuasa hukum 2 dari 11 pemegang IUP, yakni PT Karya Murni Sejati 27 dan PT James & Armando Pundimas menyatakan terdapat banyak kekeliruan dalam surat tersebut.

    Pertama, Surat tersebut ditujukan salah satunya untuk PT KMS 27 dan PT JAP, namun keduanya sama sekali tidak menerima langsung dari Dirjen Minerba, melainkan dari pihak lain.

    “Dirjen Minerba seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat tersebut ke para pihak yang dituju, itu adalah hal yang paling dasar untuk mengukur profesionalisme tindakan pemerintah kepada warga masyarakat terdampak,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Senin,17/01/2022.

    Kedua, dasar Putusan MA yang digunakan oleh Dirjen Minerba tidak pernah memerintahkan pencabutan IUP 11 perusahaan.

    “Isi putusan 225 hanya menghidupkan kembali IUP Antam, sama sekali tidak mencabut IUP 11 perusahaan, Kemudian isi putusan 77 hanya mencabut SK 154 tahun 2011, bukan juga mencabut IUP 11 perusahaan,” Lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

    Ketiga, khusus mengenai Putusan 77 K/TUN/2013, memang isinya mencabut SK 154 Tahun 2011 dimana sebelumnya membatalkan SK 05/2010 yang mencabut 11 IUP perusahaan, Namun, bukan berarti SK 05/2010 masih berlaku, karena selain SK 154/2011, masih ada 4 (produk) hukum lain yang mencabut SK 05/2010, yakni:

    1. Putusan MA Nomor 129 K/TUN/2011.

    2. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011.

    3. Keputusan diatas dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 05 K/TUN/2013.

    4. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 72 tahun 2012.

    “Jadi tidak bisa hanya dengan dasar Putusan 77, lalu menyatakan izin 11 perusahaan sudah dicabut. Karena masih ada 4 produk hukum yang berlaku, yang mencabut SK 05/2010,” tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 tersebut.



    Selain itu, Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm, Raziv Barokah juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat dugaan terjadinya praktik penambangan ilegal dan perambahan kawasan yang disinyalir melibatkan PT Antam Tbk.

    Di wilayah PT KMS 27 contohnya, wilayah tersebut adalah kawasan hutan dan hanya PT KMS 27 yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di sana.

    Namun, terjadi kegiatan penambangan yang mengatasnamakan PT Antam Tbk, bahkan palang yang dibuat PT KMS 27 sempat dibongkar oleh PT Antam Tbk untuk kembali melakukan kegiatan penambangan, padahal mereka tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut.


    “Kami berharap pemerintah bertindak adil dan profesional, jangan sampai ada oknum-oknum mengatasnamakan negara yang sengaja menciptakan ketidakjelasan, untuk mengambil keuntungan dari kekacauan tersebut.

    Kami dorong para stake holder untuk menyelesaikan tumpang tindih ini dengan seadil-adilnya,” pungkas alumnus magister hukum Universitas Indonesia ini. (Rls)

    Salam hormat,
    INTEGRITY Law Firm

    Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
    Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.

    Kuasa Hukum
    PT Karya Murni Sejati 27
    PT James & Armando Pundimas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini