Dpp Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dpp Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 25 Januari 2022, Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T11:56:46Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (Larm-Gak) mengapresiasi kinerja kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang sudah mulai masuk ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1,800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, (25/1/2022).

    Sekjen Larm-Gak Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa pengadaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp25 milyar.

    Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer yang dikerjakan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

    Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

    "Barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak," katanya, Selasa (25/1/2022).

    Ia menerangkan, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

    "Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6,000,000,000. Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," terangnya.

    Atas dugaan korupsi itu, penanganan perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Kami sangat berharap Kejati Banten, segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, demi tegaknya hukum, ujar Sekjen Larm-Gak.

    (Ba).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini