Gayo Lues (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MIK pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 Personel yang terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba (05/01/2022).
Pemberhentian dua Personel tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel polri dengan dihadiri oleh Wakapolres Gayo Lues beserta seluruh Pejabat Utama dan personil polres dengan Inabsensia.
Adapun 2 Personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy, kedua nya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Dalam upacara tersebut Kapolres menyampaikan, "tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya, namun hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun, sebelum penyesalan datang dengan terlambat, karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai".
"Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, apalagi terlibat dalam peredarannya, karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut." Pungkas Kapolres.
(AViD/mm)