Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Kendal Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Kendal Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 22 Januari 2022, Januari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-01-22T10:58:34Z
    masukkan script iklan disini

    Kendal (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 185 butir pil piskotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.

    Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya GG Taat desa Ngilir Kecamatan Kendal, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada hari Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib mengamankan tersangka.


    Tersangka yakni RH (24) warga desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamakan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka. 


    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 2 (dua) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 (delapan belas) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 5 (lima) paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang tunai Rp 37.000,- (tigapuluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru dengan nomor sim card   : 087821892163.

    Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH menjelaskan,"Setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” jelas Kasat ResNarkoba Polres Kendal.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini