Labuan Bajo, (NTT) Kabartujusatu.news - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penimbunan BBM Jenis Minyak Tanah di Labuan Bajo, Selasa (11/1/2022) lalu.
Adapun para pelaku berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamanakan sebanyak 457 Jirgen berukuran 20 Liter dan satu Mobil Bemo Suzuki Carry tanpa nomor Polisi (Kendaraan pengangkut minyak Tanah).
Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Mabara IPTU Yoga Dharma Susanto, S,Tr,K bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Manggarai Barat di tiga tempat berbeda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto saat dikonfirmasi pada Senin (17/1/2022).
"Iya benar, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah yang akan dikirim ke daerah Bima, NTB", ujar Iptu Yoga Sharma Susanto.
Dikatakannya, TKP berada di tiga lokasi berbeda, yakni pertama di TPI Labuan Bajo, lokasi kedua di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu-Kabupaten Manggarai Barat.
Kata Dia,"Pengungkapan kasus ini atas pengaduan dari masyarakat.
"Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo", kata Kasatreskrim Polres Mabar.
Orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat ini pun menjelaskan bahwa, Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut dan dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka", pungkasnya. (TR).