Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Sebanyak 26 orang warga binaan Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (11/01/2021) mendapatkan program asimilasi di rumah.
Pemberian asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang memperpanjang program asimilasi di rumah hingga Juni 2022.
Mendukung program asimilasi tersebut Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus bergerak cepat mengajak seluruh jajaran untuk menginventarisir warga binaan yang berhak mendapatkan program asimilasi di rumah.
Setelah melakukan pendataan kepada seluruh warga binaan, didapati warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah tersebut.
Kemudian, Kepala Rutan I Medan membentuk tim pengamat Pemasyarakatan yang diisi oleh jajaran seksi pelayanan tahanan, seksi pengamanan, seksi pengolahan serta mengundang rekan-rekan dari Balai Pemasyarakatan kota Medan guna Melakukan asesment terhadap warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi di rumah.
Ini merupakan kedua kalinya Rutan 1 Medan melakukan pengeluaran warga binaan di awal tahun 2022.
Kepala Rutan menyampaikan kita harus bersyukur dengan adanya program asimilasi ini, sebab menghindari penularan virus covid 19 karena padatnya wargabinaan, sekaligus menghindari angka overkapasitas yang sangat besar.
Selain itu kepala Rutan juga memberi himbauan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan hingga masa asimilasi selesai.
(AViD)