Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Terkait dengan Kasus PNS Pegawai Puskesmas Pacongkang LS yang ditemukan meninggal dunia gantung diri yang diduga bunuh diri dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pihak penyidik menemukan bukti baru dan menetapkan seorang tersangka inisal AF.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan,S,Tr,K kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka AF suami mendiang dari LS tidak ada kriminalisasi atau kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka, ujarnya ke awak media ini, Selasa (25/1/2022).
"Kasus pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2020 tahun lalu ,kini mencuat di permukaaan setelah pihak penyidik Polres Soppeng mendapatkan bukti baru dari kasus tersebut, ungkapnya.
Dikatakannya, Jika ada dugaan bahwa penetapan tersangka AF adalah upaya kriminalisasi dan atau diduga adanya pembohongan publik, itu tidaklah benar, tegas Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.
Terkait hal itu, Noviarif menegaskan bahwa," Seluruh alat bukti sudah menguatkan dan telah melalui berulangkali gelar perkara, sehingga langkah yang kami ambil dengan sangat hati hati dan Presisi agar kasus ini bisa mendapatkan titik terang,tegasnya ke awak media saat di konfirmasi, Selasa 25/1/2022.
Sekedar diketahui, pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 AF alias AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut,dan kemudian pemberitahuan tersangka sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Watan Soppeng.
(Red).