Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Jaksa Agung RI Burhanuddin mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Pengukuhan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengurus Pusat PJI periode 2022-2024.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengukuhan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengurus Pusat PJI periode 2022-2024.
Ini merupakan pelaksanaan dari salah satu hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021, dimana dalam Munas tersebut telah dilakukan pemilihan Ketua Umum yang baru.
Burhanuddin pun mengucapkan selamat kepada Amir Yanto yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022- 2024, dan semua yang dikukuhkan menjadi Pengurus Pusat PJI periode 2022- 2024.
“Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan amanah, serta tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Pusat PJI pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi bagi perkembangan PJI dan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap kepengurusan yang baru saat ini dapat memberikan suatu perubahan yang lebih positif dan menghasilkan karya-karya yang monumental bagi kemajuan organisasi PJI dan peningkatan citra Kejaksaan.
"Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi.
"Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Jaksa Agung.
Selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia, terang Burhanuddin, pada 3 Januari 2022 pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
Pemilihan susunan kepengurusan pusat PJI ini telah dilakukan secara objektif dan profesional oleh Tim Formatur sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Jaksa Agung yakin Amir Yanto dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai mampu dan layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI.
Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, Jaksa Agung meminta agar Ketum yang baru bisa menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.
Segera susun berbagai macam program kerja yang berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam menyusun suatu program, diharapkan untuk program-program yang selama ini telah berjalan baik dapat dilanjutkan dan berkesinambungan, sehingga program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.
“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki.
"Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” kata Jaksa Agung.
Beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru antara lain, dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang ini serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.
“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.
PJI juga harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ketiga, Jaksa Agung mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.
“Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” kata Jaksa Agung.
Keempat, kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi.
Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, Jaksa Agung meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam.
Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.
Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.
Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA tersebut menjadi hilang.
Kedelapan, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.
Menurut Burhanuddin, sejarah jangan pernah dilupakan agar dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi kita dan para generasi penerus kita untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari era sebelumnya.
Kesembilan, Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.
Jaksa Agung pun menekankan kembali akan pentingnya integritas, Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi, Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari.
Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela.
Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
"Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik.
"Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi,” jelas Jaksa Agung.
Disamping itu, tegas Burhanuddin, kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif.
Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid, namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.
“Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya.
"Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik.
"Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.
"Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas,” Pungkas Jaksa Agung.