Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kasat Lantas Polres Soppeng Sulsel AKP H Muh Nawir, SH mengeluarkan himbauan larangan
bagi pemilik mobil bak terbuka (pick up) agar tidak mengangkut dan atau membawa penumpang pada bagian belakang, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Kata Dia," Meski hanya tahap sosialisasi namun hal ini sangat penting mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis sebagai akibat menjadikannya mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang, katanya.
Dia juga menyebut bahwa tak sedikit masyarakat meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kasatlantas Polres Soppeng AKP H Muh Nawir menyebut bahwa larangan itu tertuang dan atau telah diatur oleh undang-undang pasal 137 ayat 4 tahun 200 tentang, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena ada tiga hal.
Dia menjelaskan bahwa ketiga hal itu yakni pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai.
Kedua, untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan yang ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah, jelas AKP Nawir.
"Semua ini di sosialisasikan dan disampaikan bersama dasar hukumnya, untuk diketahui dan menjadi perhatian agar di patuhi demi untuk meminimalisir kejadian Lakalantas dan terpenting demi untuk keselamatan saat berkendara, Pungkasnya.
(Red).