Kasatlantas Polres Soppeng Keluarkan Himbauan Bagi Pemilik Mobil Pick Up, Masyarakat Wajib Tahu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasatlantas Polres Soppeng Keluarkan Himbauan Bagi Pemilik Mobil Pick Up, Masyarakat Wajib Tahu

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 11 Januari 2022, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T09:13:37Z
    masukkan script iklan disini
    Kasatlantas Polres Soppeng AKP H Muh Nawir, SH dan Illustrasi Mobil Penumpang Pick Up (Ist).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kasat Lantas Polres Soppeng Sulsel AKP H Muh Nawir, SH mengeluarkan himbauan larangan
    bagi pemilik mobil bak terbuka (pick up) agar tidak mengangkut dan atau membawa penumpang pada bagian belakang, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

    Kata Dia," Meski hanya tahap sosialisasi namun hal ini sangat penting mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis sebagai akibat menjadikannya mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang, katanya.

    Dia juga menyebut bahwa tak sedikit masyarakat meninggal dunia akibat kejadian tersebut.


    Kasatlantas Polres Soppeng AKP H Muh Nawir menyebut bahwa larangan itu tertuang dan atau telah diatur oleh undang-undang pasal 137 ayat 4 tahun 200 tentang, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena ada tiga hal.

    Dia menjelaskan bahwa ketiga hal itu yakni pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai.

    Kedua, untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan yang ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah, jelas AKP Nawir.

    "Semua ini di sosialisasikan dan disampaikan bersama dasar hukumnya, untuk diketahui dan menjadi perhatian agar di patuhi demi untuk meminimalisir kejadian Lakalantas dan terpenting demi untuk keselamatan saat berkendara, Pungkasnya.

    (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini