Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Lak-Ham) Republik Indonesia (RI) Arham MS, SE,MH mengapresiasi Pihak Polres Soppeng atas terungkapnya pelaku pembunuhan yang terjadi di kampung Cacaleppeng Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Arham mengungkapkan, " Kasus pembunuhan yang terjadi di Lajoa itu yang pernah menjadi perhatian publik patut diapresiasi, pasalnya setahun lebih berlalu kini bisa terungkap oleh polres Soppeng melalui Satuan Reskrim di bawah kendali Iptu Noviarif Kurniawan, ujarnya saat ditemui di warkop sedap (14/1).
"Meski terbilang lama, namun ini adalah dapat dinilai sebuah kasus besar yang tidak mudah, yang awalnya diduga bunuh diri dengan korban LS alias Ais namun kini terungkap identitas pelakunya yang tak lain adalah suami korban sendiri inisial AF, tandasnya.
"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Soppeng atas terungkapnya kasus ini, kata Arham, Jumat (14/1/2022).
"Kami juga cukup prihatin pada kasus ini karena pelakunya tak lain adalah suami sendiri yang bisa dikatakan setiap malam bersama, pungkas Arham.
Diketahui kejadian tersebut bermula di bulan Oktober tanggal 10 tahun 2020 seorang ASN pegawai Puskesmas Pacongkang Lenny Suriani (LS) meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri akibat gantung diri di teras rumahnya.
Pengungkapan Kasus ini berdasarkan keterangan Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan S,Tr,K dengan mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap kembali karena adanya kejanggalan usai diautopsi dan laporan dari orang tua korban sehingga pihak kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, terang Kasat Reskrim Polres Soppeng.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka pihak kami menemukan 2 alat bukti yang cukup, kata Noviarif.
Dikatakannya, "Penyelidikan itu dilakukan pada 9 Desember 2021 dengan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan, dan pada 3 Januari 2022 lalu pihak kami menetapkan AF alias AP menjadi tersangka, terang Iptu Noviarif.
"Pelaku kami jemput di rumah neneknya di kampung Awo kelurahan Jennae atas informasi warga, jelas Kasatreskrim polres Soppeng.
"Adapun pasal yang disangkakan dan atau yang dilanggar yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman Selama lamanya (15) tahun penjara,dan pasal 44 ayat (3) Jounto pasal 5 huruf a undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, dan mengingat tersangka AF alias Appang masih suami sah dari korban LS alias ais.
"Kini berkas perkara sudah dilakukan pemberitahuan ke pihak kejaksaan negeri kabupaten Soppeng. (Red).