Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis IKN Nusantara Yang Terabaikan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis IKN Nusantara Yang Terabaikan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T06:02:26Z
    masukkan script iklan disini
    Jacob Ereste (baju hitam) dkk (Ist).

    Banten, Kabartujuhsatu.news,-Menurut Jokowi, tujuan utama pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) adalah membangun kota pintar baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi negara menuju Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau. (Tempo.Co, Senin, 24 Januari 2022). 

    Begitulah slogan dan janji indah kandungan inti dari rencana pemindahan IKN yang agak  mententeramkan hati, meski di luar sana warga masyarakat semakin riuh membicarakannya dari berbagai sudut pandang, karena kecemasan yang diperkirakan bisa merugikan rakyat banyak.

    Sementara DPR RI dan pemerintah RI lebih sibuk membela diri terkait tudingan pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dikatakan ugal-ugalan karena terus dikebut dan mengabaikan partisipasi publik, (CNN Indonesia, Sabtu, 15 Januari 2022). 

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat sebagai aktor penting dalam pembahasan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang sempat menghebohkan itu, kembali mengaku bahwa pembahasan RUU IKN ini tidaklah  terburu-buru dan telah melibatkan publik. 

    Bahkan dia mengklaim pembahasan RUU ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Sekedar untuk diketahui, DPR memang menargetkan RUU IKN dapat disahkan pada 18 Januari 2022, sementara Panitia Khusus (Pansus) baru ditetapkan pada 7 Desember. 

    "Artinya, mulai dari Pansus dibentuk sampai target pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu tak lebih dari satu bulan. 

    Dan yang tak kalah menarik -- walaupun reses - Pansus tetap membahas RUU IKN agar dapat segera disepakati DPR dan pemerintah. 

    Meski Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra Atmawidjaja mengatakan hingga saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di lokasi Ibu Kota Negara yang baru Nusantara itu, toh perencanaan pelaksanaannya terus berjalan, (Tempo.Co, Senin, 24 Januari 2022). 

    Artinya, pembangunan pun diklaim belum akan dimulai pada tahun ini. 

    Karena menurut Endra Atmawidjaja, anggarannya belum ada, kata dia saat berada di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

    Bahkan Endra Armawidjaja mengaku sampai saat ini masih belum mengetahui seperti apa penganggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara yang sudah diberi nama Nusantara itu. 

    Misalnya, menggunakan APBN, investasi, atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha. Yang jelas, di APBN 2022 belum ada mata anggaran untuk IKN. 

    Jadi memang belum ada program yang dilakukan, meski untuk perencanaannya yang tetap terus berjalan, itu tidak mungkin dilakukan secara gratis, alias tanpa biaya, jadi dana untuk perencanaan sudah, namun dana untuk pembangunan fisik belum dialokasikan.

    Lalu pembangunan yang dilaksanakan kementerian PUPR saat ini adalah program reguler yang sudah ada sebelum rencana pembangunan Ibu Kota Negara itu dirancang, seperti misalnya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

    Namun apa yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah membutuhkan anggaran Rp 45 triliun untuk tahap pertama. 

    Jadi memang dapat dipastikan pembangunan IKN sudah berjalan secara diam-diam.

    Kebutuhan uang 45 triliun rupiah ini sudah ada anggarannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tandas Arlangga Hartarto yang mengakui juga adanya dana untuk itu yang dikucurkan secara bertahap, katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 24 Januari 2022. 

    Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menampik soal kebutuhan IKN yang mayoritas akan didanai oleh duit negara. 

    Ia mengatakan kebutuhan anggaran pemindahan ibu kota masih terus dirembuk katanya, (Tempo.Co, Senin, 24 Januari 2022).

    Yang menarik, dana untuk IKN Nusantara itu belum ada, namun pemerintah tetap merencanakan pembangun tol bawah air yang menghubungkan ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda dengan lokasi ibu kota negara yang baru, Nusantara. 

    Jadi untuk Ibu Kota Negara Nusantara ini, ada dua wilayah yang dipisahkan oleh air akan disambung dengan membuat terowongan yang ditenggelamkan di dasar laut atau sungai, atau dalam istilah teknologinya, submersible, atau yang lebih umum disebut tol dibawah laut. 

    Informasi dari Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra Atmawidjaja, teknologi bahwa terowongan bawah air itu dipilih lantaran pemerintah ingin menjaga area lindung yang rawan. 

    Sementara pihak KLHK justru sudah melakukan perbaikan lubang-lubang bekas penggalian tambang yang merusak lingkungan di areal bekas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga akan menjadi bagian dari calon kawasan Ibu Kota Negara Nusantara itu seperti laporan CNN Indonesia, 28 Agustus 2019 silam.

    Sikap mendua ini seperti diungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Irfan Pulungan, bahwa pemerintah pun mempersilakan masyarakat jika ingin menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara. 

    Meski begitu, ia mengatakan pemindahan IKN itu  akan tetap dilakukan.  

    Karena menurut dia IKN yang telah menimbulkan pro dan kontra ini (Tempo.Co, Sabtu, 22 Januari 2022), IKN telah menimbulkan masalah ini justru balik mempertanyakan urgensi dari gugatan masyarakat akademis. 

    Sebab pemindahan ibu kota adalah keniscayaan yang pasti akan terjadi cepat atau lambat. 

    Karena situasi Ibu Kota Jakarta yang selalu terancam banjir, macet dan gempa bumi, katanya bila Ibu Kota Jakarta tidak lagi layak untuk bisa diteruskan menjadi pusat pemerintahan atau ibu kota negara. 

    Apalagi setiap tahun urbanisasi ke Jakarta terus bertambah dan kemiskinan terus membludak.

    Masalahnya memang yang terkesan tak elok adalah upaya untuk melihat masalah itu kemudian justru dihindari, bukan dihadapi dan diatasi. 

    Mengapa justru karena sejumlah masalah yang ada itu harus dihindari – tidak diatasi – sehingga harus pemerintah merasa harus meninggalkan Jakarta dan memilih pindah ke Penajam Kalimantan Timur ?.

    Mengapa justru masalah yang ada itu sendiri yang tidak diselesaikan ?.

    Adakah cara menyelamatkan diri sendiri itu adalah pilihan dari sikap yang bijak dibanding upaya mengatasi masalah itu secara bersama-sama ? .

    Lalu adakah itu bukan berarti upaya menghindar dari masalah yang ada untuk kemudian bertaruh memasuki masalah yang baru ?.

    Semuanya memang baru akan kita ketahui pasti kelak setelah masalahnya menjadi lebih terang dan jelas ketika IKN Nusantara sudah mulai dihuni nanti. 

    Kendati para ahli sudah mengingatkan secara sosio-teknologi dari Nanyang, Technological University, Singapura, sudah mengingatkan. 

    Seperti kata Sulfikar Amir memberikan penilaiannya bahwa naskah akademik dari Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkesan tidak hati-hati (ugal-ugalan kata mereka dari bilik politik) sehingga terburu-buru untuk memindahkan ibu kota negara itu.

    Penilaian secara akademis jelas harus dilandasi sosiologis dalam naskah akademik itu yang patut  menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara itu. 

    "Landasan sosiologisnya cuma ditulis lima paragraf yang sangat dangkal dan tidak dengan kompetensi yang matang,” kata Sulfikar Amir.

    Padahal, betapa pentingnya sebuah peraturan harus disertai dengan naskah akademik, karena menurut Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, naskah akademik itu pun merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

    Karena dalam pembuatan Undang Undang harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar untuk pembuatan peraturan atau perundang-undangan. 

    Jadi dengan naskah akademik baru bisa diharap dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik. Tidak asal-asalan.

    Jadi tawaran pembahasan secara akademik (intelektual) perlu dipadankan dengan bahasan yang berdimensi spiritual seperti diusulkan Drs H Achmad Ghufron Sembara yang kini sedang digodog dan dimatangkan oleh GMRI yang dikomando oleh Eko Sriyanto Galgendu bersama Tim kerjanya untuk digelar dalam sebuah seminar atau diskusi fanel yang melibatkan semua pihak yang kompeten.


    Banten, 25 Januaru 2022
    Jacob Ereste
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini