Surabaya, Kabartujuhsatu.news,-Pengusaha pupuk asal Pasuruan bernama Sumiyati mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan dengan terlapor Rizky Rama Setiawan. Selasa (11/1/2022).
Sumiyati membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dari kantor hukum D Firmansyah jalan Peneleh 128 Surabaya, dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 53/ 1/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur.
Sumiyati menceritakan kronologi dasar pembuatan pelaporan dengan terlapor Rizky.
"Pada 1 November 2021, saya dan Rizky sepakat kerjasama terkait pemasaran pupuk saya di Kalimantan melalui Rizky. Dan ada pemesan pupuk dari Kalimantan sebanyak 10 ton. Saya dan Rizky ke Kalimantan bertemu Jumainah calon pembeli pupuk itu," ujar Sumiyati, Selasa (11/1/2022) siang.
"Saya sudah jelaskan ke Jumainah kriteria pupuk, mulai brand, foto hingga butirannya. Dan akhirnya ada kesepakatan bahwa pupuk dibayar setelah diterima Jumainah," ujar Sumiyati.
"Akhirnya beberapa saat, Rizky bayar kesaya sebesar Rp 50 juta untuk pupuk 10 ton, dan dijual dia ke Jumainah sebesar Rp 70 juta.
"Setelah pupuk tiba di lokasi Jumainah, Rizky telpon minta kembalian Rp 70 juta dengan alasan Jumainah tidak mau bayar disebabkan pupuk tidak sesuai kriteria awal. Padahal pupuk yang saya kirim sesuai kriteria awal," terang Sumiyati.
Karena Sumiyati merasa benar mengirim seusai kesepakatan, ia tidak menuruti apa yang diminta Rizky, dan seperti perkataan Sumiyati terjadilah teror, intimidasi, hingga pemerasan.
"Tanggal 18 November 2021, atas desakan Rizky saya nemuin dia di area Yani Golf, Saat itu saya bertemu Rizky dan teman temannya berjumlah kurang lebih 40 orang, Saya di intimidasi agar saat itu harus bayar Rp 70 juta, dan ditambahkan bayar bir yang ada dimeja, Kalau tidak bayar saya tidak boleh pulang," tandasnya.
Sumiyati menerangkan bahwa Rizky memaksa melihat M-banking miliknya, dan di M-Banking terdapat saldo sekira Rp. 20 juta lebih.
"Saya dipaksa mentransfer uang yang ada di saldo, karena ketakutan akan keselamatan, akhirnya uang saya transfer, akan tetapi terkena limit transfer, yang bisa di transfer ke rekening Rizky sebesar Rp 10 juta, dan saya dipaksa mambuat perjanjian harus membayar sisanya," lanjut Sumiyati.
Karena merasa tidak salah, takut akan teror, dan diperas, akhirnya Sumiyati hari ini didampingi pengacara Dodik Firmansyah melaporkan Rizky ke Polrestabes Surabaya.
Terkait pelaporan, Dodik Firmansyah, SH menerangkan akan mengawal perkara ini sampai kliennya mendapatkan keadilan.
"Ada dugaan pemerasan yang masuk didalam pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam pasal 335 KUHP yang dialami ibu Sumiyati.
"Dan dengan langkah melapor, saya harap polisi bisa bertindak cepat, dan saya yakin polisi akan menindaklanjuti cepat laporan klien saya," pungkas Dodik.
Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil menghubungi pihak Rizky .(BA)