Lamongan, Kabartujuhsatu.news, - Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (Larm-Gak) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) sangat menyayangkan Tiang Bangunan Rumah Sakit Citra Medika Lamongan yang berdiri dan atau terpancang di atas Fasum (trotoar) hingga kini belum di bongkar, (16/1/2022).
Dalam Surat pernyataan yang di buat oleh Direktur Rumah sakit citra Medika bahwasanya siap membongkar dengan sendirinya bangunan yang diduga belum sesuai dengan IMB secara bertahap setelah pembangunan selesai.
Namun hingga kini belum ada pembongkaran bangunan yang mana tiang rumah sakit citra Medika yang berada di sisi kiri berdiri di atas Fasum (trotoar).
Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma menyampaikan hal ini bahwa terkait hal tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 500 juta, dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar”.
Serta diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma menyampaikan bahwa pelanggaran yang lakukan oleh Rumah Sakit Citra Medika Lamongan ini sebagai bentuk pembiaran dan ketidak profesionalan dari Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, yang di mana seharusnya Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Sakit Citra Medika tersebut.
Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga bertanya-tanya ada apa dengan pihak terkait yang seakan-akan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap Rumah Sakit Citra Medika Lamongan, padahal sudah sangat jelas apa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Citra Medika Lamongan bentuk pelanggaran yang tidak bisa di tolerir dan apa lagi sudah ada pernyataan dari Direktur Rumah Sakit Citra Medika Lamongan yang bermaterai 10.000.,
Maka atas temuan Kasus ini Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma akan mengambil langkah hukum untuk melaporkannya ke pihak berwajib Polda Jawa Timur dan minggu kemarin kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirkrimum dan SPKT Polda Jawa Timur Tarkait kasus tersebut, ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.