Penambang Ilegal di Kalsel Terabas Police Line, Berani Angkut Hingga Kapalkan Batu Bara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Penambang Ilegal di Kalsel Terabas Police Line, Berani Angkut Hingga Kapalkan Batu Bara

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 16 Januari 2022, Januari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-01-16T09:25:34Z
    masukkan script iklan disini

    Tanah Bumbu (Kalsel), Kabartujuhsatu.news,-Sekelompok penambang liar di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga nekat menerabas garis polisi atau police line. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di konsesi PT Anzawara Satria.

    Menurut sumber yang merupakan karyawan Anzawara, polisi memasang police line di area itu sejak Oktober tahun lalu, namun, para penambang ilegal tetap nekat masuk.

    Bahkan, kata sumber tersebut, para penambang ilegal tengah bersiap-siap melakukan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan, dan hendak melakukan pengapalan. Operasinya menggunakan puluhan alat berat.

    “Police line seperti tidak ada gunanya. Hauling (pengangkutan) sudah masuk, dan sudah mau pengapalan, Alat mereka puluhan, Kami tidak bisa masuk lagi,” ungkapnya, Minggu (16/1).

    Ia menjelaskan, pihak perusahaan kembali berhadapan dengan penambang ilegal di saat insiden penganiayaan advokat Anzawara, Almarhum Jurkani masih hangat, di mana kasusnya masih bergulir di pengadilan.

    “Advokat kami yang melawan penambang ilegal dianiaya hingga meninggal, Kasusnya masih berjalan di pengadilan, dua orang pelaku jadi tersangka dan dua orang lagi masih buron. Kok penambang ilegal berani datang lagi,” bebernya. 

    Untuk diketahui, Jurkani yang tengah mengadvokasi tambang ilegal di konsesi Anzawara meninggal dunia pada November tahun lalu, setelah dirawat 13 hari di Rumah Sakit.

    Ia menderita luka bacok serius akibat serangan brutal di dekat tambang Anzawara. 

    Persidangan kasus Jurkani digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, pada akhir Desember lalu, prosesnya baru memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Published : Rifan Selbhy
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini