Peras Supir di Kota Medan, Pria ini Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Peras Supir di Kota Medan, Pria ini Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 05 Januari 2022, Januari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T04:36:05Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara terpaksa meringkus Seorang pria di Medan (R) 42 Tahun.

    Lelaki R ditangkap Polisi karena nekat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil, yang perbuatannya sempat viral di media social.

    "Petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan," ujat Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH kepada awak media Rabu (5/1/2022).

    Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/1), Korban berinisial IS (33) datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya.

    Setiba di lokasi di Jalan Panglima Denai, korban melakukan bongkar muat barang, dan ketika sudah hampir selesai dibongkar, pelaku diduga dua orang datang dan langsung meminta uang mengatasnamakan salah satu serikat pekerja.

    "Pelaku itu yang berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang dengan mengatakan 'Uang (mengatasnamakan) SPSI Bang'.

    "Kemudian karena tidak mau terjadi keributan korban langsung memberikan uang Rp 30 ribu," beber Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Firdaus.

    Lalu, pelaku R menyebut bahwa uang yang telah diberikan korban kurang, sehingga Dia meminta agar korban menambahkan Rp 10 ribu lagi.

    "Korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi," ujarnya.


    Pelaku lalu menghalangi mobil korban, namun lantaran takut terjadi keributan, korban memberikan uang Rp 10 ribu lagi kepada pelaku sambil memvideokan peristiwa itu.

    "Setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil korban kemudian membiarkan korban pergi," sebut Firdaus.

    Selanjutnya, pada Selasa (4/1) petugas menangkap RS saat mengutip uang TKBM (tenaga kerja bongkar muat) sebesar Rp 10 ribu di Jalan Amplas.

    "Saat dilakukan wawancara oleh petugas, pelaku RS mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban.

    Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain," sebut Firdaus.

    Firdaus menyebut modus pelaku ini yaitu meminta sejumlah uang kepada para sopir untuk TKBM serta uang keamanan dari salah satu organisasi masyarakat.

    "Motifnya mengutip uang TKBM dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP " Pungkas Kasat Kompol Dr Firdaus.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini