Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu, disampaikan langsung Kepala Rutan Rutan Perempuan Medan Ema Puspita didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri, Ka KPR Ruth Manik, Kasubsi Bimkeg Ika Suryani dan Staff, di Lapangan Rutan, Senin (03/01/2022).
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tersebut tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terkait syarat dan tata cara pemberian PB, CB, Asimilasi dan CMB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 43 tahun 2021, terdapat pengecualian terhadap Putusan Pidana Warga Binaan bahwa Asimilasi di Rumah tidak diberikan ( mengacu pada pasal 11 di permen 24/2021), Narkotika, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Keamanan Negara, Transnasional PP 99, Pembunuhan Pasal 339 & 340 KUHP, Pencurian Dengan Kekerasan 365, Kesusilaan 285 sd 290, Kesusilaan anak 81 & 82 UU No 23.
Selanjutnya bagi Warga Negara Asing yang berstatus Warga Banaan mampu mengusulkan Asimilasi Rumah (Pada Peraturan Menteri No 32 Tahun 2020 Pasal 23) dengan persyaratan sebagai berikut, Melengkapi pemberkasan Usulan, Pilih jenis usulannya, Menyertakan Surat Pengecualian Ijin Tinggal dari Ditjen Imigrasi (Surat dibuat oleh Ditjen PAS bukan UPT).
Published : AViD