Sebanyak 3O Orang Napi Dipindahkan Dari Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 3O Orang Napi Dipindahkan Dari Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 04 Januari 2022, Januari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T04:54:19Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Perempuan Kelas II Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan, Rabu (05/01/2022).

    Pemindahan narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.


    Pemindahan itu juga lantaran kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

    Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Orang 

    Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-1 pada tahun 2022 

    Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif. (AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini