Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Perempuan Kelas II Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan, Rabu (05/01/2022).
Pemindahan narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Pemindahan itu juga lantaran kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Orang
Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-1 pada tahun 2022
Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif. (AViD)