Sekjen Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan Terkait Penahanan Camat Sulokuro Lamongan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sekjen Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan Terkait Penahanan Camat Sulokuro Lamongan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 09 Januari 2022, Januari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-01-09T12:48:32Z
    masukkan script iklan disini

    Lamongan (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengapresiasi kinerja Kejari Lamongan yang melakukan penahanan terhadap seorang Camat di Lamongan ke Lapas IIB Lamongan. 

    Camat tersebut didakwa terlibat kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (Puap) bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 juta.(9/1/2022).

    Kasi Intel Kejari
    Lamongan Condro Maharanto membenarkan jika pada hari Jumat 7/1/2022, ini pihaknya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana atas nama HP sesuai dengan putusan kasasi MA dimana ketika kasus ini mencuat terpidana menjabat sebagai Camat Kecamatan Maduran dan saat ini menjabat sebagai Camat Solokuro.

    Pada 7 Januari ini tadi kami melakukan eksekusi kepada terpidana, atas nama HP, terkait perkara tindak pidana korupsi pemungutan terhadap penerimaan bantuan Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (Puap) yang diterima oleh gabungan kelompok tani tahun 2011 di Kecamatan Maduran, kata Condro.


    Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak mengapresiasi Kinerja Kasi Intel Kejari Lamongan yang sudah melaksanakane putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017, dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

    Eksekusi baru bisa dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya mengajukan banding dari tingkat pertama hingga kasasi ke MA, dan bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun sesuai dengan putusan pengadilan," tandasnya.

    Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak juga menyampaikan terpidana Heri Agus Santa Pramono (HP) terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2011 ketika itu HP menjabat sebagai Camat Maduran. Dalam kasus ini, diketahui kalau di wilayah Maduran ada 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta. Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta, total Rp 60 juta. 

    "Oleh kades Uang tersebut diserahkan ke HP, ujar Sekjen Larm-Gak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini