Sekjen Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejati Jatim Tarkait Kasus Korupsi Mantan Kadis Pertanian
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sekjen Larm-Gak Apresiasi Kinerja Kejati Jatim Tarkait Kasus Korupsi Mantan Kadis Pertanian

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T23:07:26Z
    masukkan script iklan disini


    Lamongan (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- Baihaki Akbar Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengapresiasi kinerja Tim Peneliti Kejati Jawa Timur terkait Kasus pengurangan volume pengurukan pembangunan gedung pertanian dengan nominal pekerjaan Rp 1,5 M, dan telah dilimpahkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan ke Kejari Lamongan sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan, (13/1/2022).

    Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi membenarkan pihaknya menerima limpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi pengurukan gedung Dinas Pertanian Lamongan atau yang saat ini bernama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lamongan pada tahun 2017. Kejari juga menahan R mantan Kadis Pertanian Lamongan yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekretaris dinas. Kerugian negara, menurut Anton, mencapai Rp 500 juta sekian.

    Di sampaikan Anton, R disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun. Dari berkas perkara, ungkap Anton, yang disangkakan adalah adanya pengurangan volume pada saat pengurukan tanah di gedung dinas pertanian dimana nilainya tidak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan dan yang meneliti adalah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi tapi karena lokus peristiwa di sini, maka hari ini dilimpahkan ke kami," terangnya.


    Jaksa peneliti dari Kejati Jatim Dedy Koesnomo mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengurukan tanah ini terjadi pada tahun 2017 dan hari ini sudah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejari Lamongan setelah melalui beberapa proses. Dedy menyebut, sebenarnya ada 2 tersangka yang terkait dengan kasus ini dan rencananya baru minggu depan akan dilimpahkan ke Kejari Lamongan karena menurut informasi dari penyidik tersangka yang satu lagi masih sakit.

    Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, rencananya 2 tersangka, informasi dari penyidik kejaksaan tinggi Jawa timur dan yang satu masih sakit, rencananya minggu depan akan di limpahkan ke Kejari Lamongan dan saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak R yang hari ini di limpahkan ke Kejari Lamongan, dan pada waktu itu R sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris dinas pertanian.

    Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, berharap kedepannya kasus korupsi yang ada di kabupaten Lamongan bisa terbongkar semuanya, karna dari perbuatan para oknum koruptor tersebut sangat merugikan keuangan negara dan warga kabupaten Lamongan.

    Kami juga berkomitmen akan terus membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Lamongan dan kami mengajak kepada seluruh warga Lamongan jangan pernah takut untuk melaporkan ketika melihat dan mendengar praktek-praktek dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Lamongan, ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini