Sekjen Larm-Gak Dukung Penuh Langkah Pemkot Surabaya Untuk Menindak Tegas RHU Nakal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sekjen Larm-Gak Dukung Penuh Langkah Pemkot Surabaya Untuk Menindak Tegas RHU Nakal

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T13:16:36Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Satpol PP Surabaya mengeluarkan surat edaran terbaru bernomor 300/262/436,7,18/2022 tertanggal 24 Januari 2022, terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

    Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengelola atau penanggungjawab tempat usaha terutama rumah hiburan umum (RHU).

    Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tempat usaha yang dimaksud ialah pedagang kaki lima (PKL), restoran, kafe, mal, minimarket, rumah hiburan umum (RHU) termasuk perkantoran.

    “Jadi saya mengingatkan sekaligus menegaskan, tempat usaha yang buka jam 10,00 pagi jam 10,00 malam wajib tutup, dan yang buka jam 18,00 WIB, jam 00,00 WIB harus tutup, tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

    Eddy menambahkan, apabila ada pelaku usaha yang masih nekat melakukan pelanggaran, khususnya pengelola RHU, Satgas Covid-19 Surabaya akan melakukan tindakan tegas, sesuai ketentuan Perwali 67.

    “Kami sudah membuat surat edaran itu, jangan salahkan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar.

    Penindakannya sesuai Perwali 67, kalau melebihi jam operasional ya kami tutup, kami BAP.

    Nantinya jika memang ‘sejarahnya’ mokong ya kami rekomendasi untuk tutup 4 bulan atau permanen,” tegasnya lagi.

    Menurut Eddy, edaran tersebut sebagai implementasi Inmendagri nomor 4, Perwali 67 dan surat edaran Walikota Surabaya, yang setiap minggunya berubah.

    Selain itu, sebagai pengingat kepada seluruh pelaku usaha, bahwa masih ada aturan selama pandemi Covid-19 ini, sebab, pihaknya di lapangan masih menemui pengelola RHU yang abai penerapan Prokes.


    “Seperti di minimarket dan mall, mereka punya QR code, tapi ketika pengunjung masuk tanpa scan diperbolehkan.

    "Kadang juga gak ada petugas yang jaga QR untuk mengingatkan pengunjung.

    "Lah itu wajib ditegakkan lagi sama pengusaha, supaya kami dapat mendeteksi perkembangan omicron,” pesannya.

    Menanggapi hal tersebut, Sekjen Larm-Gak yang sekaligus sebagai Sekjen Hippma, Baihaki Akbar mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Surabaya.

    Kata Dia“Larm-Gak dan Hippma sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam membangkitkan ekonomi tanpa mengesampingkan kesehatan masyarakat di masa pandemi ini,” ungkapnya.

    Sekjen Larm-Gak Baihaki Akbar yang juga sekjen Hippma ini mengaku, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Surabaya untuk memantau tempat hiburan malam RHU yang sengaja menabrak SE tersebut dan melanggar jam operasional yang sudah di tetapkan dan RHU diwajibkan tutup pada pukul 00,00 WIB.

    "Selain itu kami juga akan sering berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kota Surabaya apabila ada tempat hiburan malam RHU yang nekat melanggar, dan kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini