Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan.
Pria akrab disapa Pepen itu terjerat kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Adapun bukti yang disita kurang lebih Rp5,7 Miliar.
"Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu 5 Januari Jam 14,00 di beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (6/1).
14 Orang yang diamankan adalah RE Wali Kota Bekasi, AA swasta direktur PT ME, NP makelar tanah, BK staf ajudan RE, MB sekretaris dinas penanaman modal, HR Kasubag TU Bekasi, SY direktur PT KBR dan PT HS, HD direktur PT KBR dan PT HS. Lalu MS camat Rawa Lumbu, GL Kadis Pemukiman, AM staf dinas perindustrian, MY Lurah Jatisari, WY camat jatisampurna, dan LBM swasta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia mengatakan, Rahmat Effendi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
"Wali Kota Bekasi (Pepen) dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Tak berhenti disitu, Pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat terus bertambah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penindakan KPK kembali mengamankan satu pihak lagi pada hari ini, Kamis (6/1).
Jadi total pihak yang diamankan menjadi 14 orang, katanya.
"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," sebutnya dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Dia menyebut, awalnya tim penindakan KPK mengamankan 12 orang, namun pada hari ini bertambah dua orang menjadi 14 pihak yang diamankan.
Dua pihak yang baru diamankan pada hari ini yakni dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Namun Ali tak merinci lebih jauh dua pihak yang baru diamankan tersebut.