Surabaya, Kabartujuhsatu.news, – Aktivis Penggiat Anti Korupsi Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) resmi mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan dan semua pejabat pimpinan Lapas Kelas IIB Lamongan, ke Kanwil Kemenkumham Jawa timur, terkait adanya dugaan Pungli dan jual beli kamar di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan, (15/2/2022).
Hal itu diungkapkan Bahaiki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma melalui rilis tertulisnya ke redaksi media kabartujuhsatu.news, Selasa (15/2/2022).
"Kami mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan beserta jajarannya terkait dugaan Pungli dan jual beli kamar di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan.
"Laporan kami di terima oleh sekretariat Kanwil Kemenkumham Jawa timur, dan kami juga meminta kepada Pak Purba untuk segera menindaklanjuti laporan dari kami”. ucap Baihaki.
Dirinya juga menyampaikan kepada Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur bahwa sudah menyiapkan bukti dan para saksi korban.
“Bukti dan Saksi sudah kami siapkan, kami siap kapan saja untuk di mintai keterangan sebagai pelapor”, tegas Baihaki Akbar.
Baihaki juga dengan tegas meminta kepada kepala kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terhadap terlapor bahkan pemecatan, karena menurutnya hal ini ada dugaan faktor kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas, katanya.
Dia menuturkan bahwa“Hal ini bukan sebuah kelalaian yang biasa, kami menduga praktek pungli di lapas ini sudah menjadi tradisi di lapas IIB Lamongan, maka kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kebenaran”. terang Baihaki Akbar.
Katanya Dia, Dirinya juga akan melaporkan hal tersebut dengan mengirim surat ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kemenkumham RI dan Ombudsman RI.
Menurutnya pihak Kalapas kelas IIB Lamongan akan memperbaiki kelalaian yang di maksud yang menurutnya memperbaiki tidak semudah membalikkan telapak tangan.