Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Wakil Bupati Soppeng Ir Lutfi Halide MP mengapresiasi program bantuan Sosial (Bansos) sekaligus menegaskan agar pelaksanaan penyaluran sesuai peraturan perundangan dan atau juknis.
Hal itu diungkapkan saat mengikuti Forum Konsultasi publik
Pengelolaan Bantuan sosial pangan beras sejahtera Tahun 2022 melalui Pendampingan oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilangsungkan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Kamis 10/2/2022.
Sebelumnya Kadis Sosial Dra Suriasni, MPdyang juga selaku pelaksana dalam kegiatan ini mengatakan," Tujuan pendampingan ini adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan bantuan sosial pada program keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dan beras sejahtera (rastra) telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam kegiatan ini untuk memberikan simpulan dan saran yang di perlukan atas kelemahan dalam pengelolaan bantuan sosial pada program PKH, BPNT dan Rastra pada pemerintah daerah Kabupaten Soppeng yang dikelola Dinas Sosial.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini di hadiri oleh 17 Desa/Kelurahan beserta SDM kesejahteraan sosial, serta SKPD terkait.
Pendampingan ini telah dilakukan selama 10 Hari sejak tanggal 2 sampai 11 Februari 2022.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh pendampingan BPKP adalah melakukan pengumpulan data, informasi, keterangan, melakukan pengujian data, melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada dinas sosial dan Dinas terkait, melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan penerima bansos yang telah di lakukan kunjungan kepada beberapa KPM, melakukan pembahasan tentang Rancangan tentang peraturan bupati tentang pengelolaan bansos pangan beras sejahtera.
Kata Suriasni, "Hari ini kita lakukan forum konsultasi publik, kami berharap dengan pendampingan ini bahwa kebijakan menindaklanjuti perpres no 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dimana strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat miskin kepada KPM yang bersyarat dan berhak itu dapat dilakukan sebagai mana mekanisme dan aturan yang berlaku, oleh karenanya kita dinas sosial membutuhkan pendampingan BPKP agar kita bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang sebaiknya, pungkas Kadis Sosial Suriasni.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Ir Lutfi Halide,MP dalam kesempatan itu mengatakan, " Acara ini sangat penting, insyaallah akan menjadi tabungan akhirat,karena kita mengurusi orang orang yang tidak mampu.
Wakil Bupati Soppeng juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan konsultasi publik ini, menurutnya, "kegiatan ini sebagai wadah persamaan persepsi dan bentuk kepedulian pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial kepada masyarakat pada umumnya dan para penerima bantuan pada khususnya.
Wakil bupati Soppeng mengharapkan kepada para pengelola agar betul- betul memperhatikan aturan dalam penyaluran bantuan beras sejahtera ini, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Dia menegaskan agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial agar memperhatikan proporsi bantuan rastra dan penerima manfaat.
Koordinator pengawasan BPKP perwakilan provinsi Sulawesi Selatan Alfian dalam arahannya mengatakan hadirnya kami disini , karena tugas pokok kami di BPKP itu pelayanannya kepada instansi terkait dengan pengawasan keuangan dan substansinya memperbaiki tata kelola.
"Bagaimana kita memitigasi resiko-resiko kegagalan dari program kita, salah satunya dalam rangka menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sesuai dengan tujuannya,
"Kami datang untuk melihat dari sisi government bagaimana pelaksanaan program yang dilakukan teman-teman di kabupaten Soppeng berjalan dengan baik, Pungkasnya.
Acara turut dihadiri pejabat yang mewakili Inspektur Kabupaten Soppeng, pejabat yang mewakili Kadis Pemdes, Kabag Hukum Setda Soppeng, para Kades /Lurah se Kabupaten Soppeng, para SDM Kesos(Koordinator dan pendamping PKH, BPNT dan TKSK).
(Red/Humas).