Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Kasus besar yang belakangan ini menyita perhatian publik ada dua. Pertama, pinjaman online (pinjol ilegal). Kedua, investasi bodong melalui aplikasi trading Binomo. Bahkan, Bareskrim Polri pasca mendengar laporan ini segera bergegas melakukan target operasi terhadap sejumlah terduga.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah sejumlah instansi pelayanan pinjaman secara online (financial technology). Sedangkan terduga perbuatan penipuan investasi system trading binary atau opsi biner melalui aplikasi Binomo sedang menjalani pemeriksaan guna memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dua cases besar yang menjadi sorotan publik ini tampak mendapatkan respon positif dari Praktisi Hukum termuda, Rahmat Abdullah SH mengatakan, dirinya memberikan apresiasi pada langkah-langkah penyidik di institusi kepolisian (Polri) karena betul-betul sigap, tanggap dan cepat menangani perkara ini.
Menurutnya, menyaksikan hasil keterangan korban kejahatan di bidang pinjol illegal, dan investasi bodong tersebut sungguh prihatin. Modus operandi kejahatan yang semakin modern ini setidaknya mendorong semua komponen masyarakat terutama aparat penegak hukum untuk memberikan penyuluhan hukum pada semua elemen sehingga masyarakat cakap dan melek hukum.
“Sekarang era modern, kalau pun Bareskrim Polri sekali melangkah jangan tanggung-tanggung. Bila perlu, semua aplikasi yang berbentuk judi online, pinjol illegal, dan investasi bodong ini ditelusuri semua. Masih banyak jenis aplikasi yang harus dikroscek” kata Rahmat Abdullah SH dalam keterangannya Kamis, 17 Februari 2022.
Kata alumni hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di kantornya, itu menyampaikan bahwa saya meyakini tidak hanya melalui aplikasi Binomo. Tetapi, banyak aplikasi lain yang sesungguhnya melanggar hukum hingga memakan banyak korban.
Dalam keterangannya, melalui sambungan virtual ia menilai tidak hanya ilmu pengetahuan yang mengikuti perkembangan zaman (teknologi). Modus operandi kejahatan pun kini mulai modern, sehingga masyarakat yang tidak cakap hukum beranggapan tindakan pelaku itu terkesan tidak melanggar aturan atau bukan kriminal.
“Penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ekonomi ini perlu diinvestigasi dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai banyak menelan korban lagi atau menunggu banyaknya korban. Sekarang masyarakat butuh langkah-langkah strategis aparat penegak hukum,” ungkap Ketua DPC APSI Tangsel.
Manager Firma Hukum Rafa and Partners, itu merekomendasikan dan menawarkan solusi efektif bagi Bareskrim Polri. Pertama, aparat penegak hukum khususnya penyidik jangan hanya bertindak eradikatif, melainkan harus bertindak edukatif.
Kedua, mendorong pengawasan internal dan ekstenal melalui jejaring dan mitra kepolisian khususnya dengan instansi pemerintah (Menko Polhukam, Menkominfo, Kementerian Hukum & Ham, BKPM, Menko Marves, dkk) yang dapat membantu jajaran Polri lebih mudah menyelesaikan masalah hukum ini.
Ketiga, solusi yang ditawarkan adalah modernisasi dengan cara mengintegrasikan semua platform dan digitalisasi sebagai bentuk deteksi dini di fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Bagi Rahmat, rekomendasi berbagai alternatif solusi ini harus diyakini mampu mendorong institusi penegak hukum melakukan pemberatasan terhadap praktik-praktik tindakan pidana ekonomi.
Rahmat Abdullah SH sebagai managing Partner di Firma Hukum Rafa ikut prihatin, ia berharap pada pemerintah khususnya aparat penegak hukum agar masalah ini dapat segera ditangani. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak lagi menjangkit dan menggerogoti masyarakat lagi kedepannya.
Editor : Aurelia Vironika Yusuf