Ibu Kota Negara Nusantara (Ist).
Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester Pertama Tahun 2024.
Bahkan, Presiden Joko Widodo bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.
Pemindahan IKN menuai kritik, mulai dari proses pembuatan UU IKN, permasalahan lingkungan, anggaran sampai desain istana negara. (CNN Indonesia, Rabu, 19 Jan 2022).
Kecuali itu, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang IKN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1). Pengesahan UU IKN disebut supercepat.
Pasalnya, Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021.
Dengan kata lain, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Guru besar hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan merujuk UU 12/2011, pembentukan sebuah rancangan undang-undang setidaknya harus memiliki lima tahapan.
Lima tahapan itu mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Tahapan perencanaan, satu di antaranya harus dibuktikan dengan prolegnas.
Kemudian penyusunan, maksudnya itu di dalamnya pasti ada partisipasi, kegiatan diskusi publik, dengar pendapat dan lain lain.
Ketiga adalah pembahasan, itu juga sama pasti ada partisipasi," kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/1) malam.
Menurut Profesor Asep Warlan Yusuf, partisipasi publik harus dilakukan dengan melibatkan subjek yang langsung terdampak aturan, pihak yang mempunyai informasi maupun data hingga para ahli.
Asep Warlan Yusuf khawatir pembahasan yang superkilat ini justru mengulang kesalahan yang sama seperti pembentukan UU Cipta Kerja, yang beberapa waktu lalu diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Unpar Bandung ini menegaskan bahwa, "Kalau urgensi pemindahan adalah kemacetan, itu adalah tugas dari pemerintah untuk menguraikan, kalau itu (kemacetan) yang jadi masalah, solusinya bukan pindah.
Ya selesaikan masalah kemacetan dan hambatan mobilitas," ujarnya.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin berpendapat serupa.
Ia mempertanyakan urgensi pemindahan ibu kota negara yang dilakukan saat ini.
Ujang Komarudin meyakini ambisi pemerintah menggiatkan proyek IKN tersebut tak lepas dari rencana Jokowi yang ingin meninggalkan warisan (legacy).
Kepindahan IKN ke Kalimantan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor menjadi alasan kepindahan IKN.
Sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, yakni sebesar 59 persen.
Hal ini didukung pula oleh terjadinya krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, terutama di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. (Kompas.Com - 20/01/2022).
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Pulau Jawa juga tercatat mengalami konversi lahan terbesar di antara gugus pulau lain di Indonesia.
Adapun tren konversi lahan tersebut diperkirakan akan masih terus berlanjut.
Sementara itu, Jakarta kembali tercatat mengalami pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi sehingga menyebabkan kemacetan yang tinggi serta kualitas udara yang tidak sehat.
Bahkan pada tahun 2013, Jakarta dilaporkan menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia dan pada tahun 2017 peringkat tersebut naik ke angka 9.
Berdasarkan Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, terdapat 9 alasan mengapa IKN dipindahkan ke Kaltim: Memiliki aksesibilitas lokasi tinggi yang dekat dengan dua kota besar, yaitu Balikpapan dan Samarinda, Memiliki struktur kependudukan heterogen dan terbuka dengan pontensi konflik yang rendah, Pertahanan wilayah dapat didukung oleh adanya Tri Matra Darat, Laut dan Udara.
Penegasan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester Perama Tahun 2024.
Bahkan, Presiden Joko Widodo bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.
Pemindahan IKN menuai kritik, mulai dari proses pembuatan UU IKN, permasalahan lingkungan, anggaran sampai desain istana negara.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.
Kepindahan IKN ke Kalimantan dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya mengenai populasi.
Sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, yakni sebesar 59 persen.
Hal ini didukung pula oleh terjadinya krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, terutama di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi mengatakan pemindahan IKN tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas, sehingga mengancam keselamatan rakyat.
Atas nama Koalisi, "Menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas," kata Isnur dalam keterangan tertulis.
Di samping itu, pihaknya menduga pemindahan IKN jadi agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi.
Menurut catatan Jatam Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN.
"Tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," ucapnya.
Menurut keterangan Sejarawan dari Samarinda, Nusantara nama sebelum Kutai.
Pendapat Sejarawan dari Samarinda itu benar dalam arti riwayat toponim, Pararaton berpotensi benar, mungkin Nusantara sebuah 'minor power system somewhere' di Kalimantan Timur. (Wednesday, 1 Rajab 1443 / 02 February 2022).
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin berpendapat serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemindahan ibu kota negara yang dilakukan saat ini.
Ujang Komarudin pun meyakini ambisi pemerintah menggiatkan proyek IKN tersebut tidak terlepas dari rencana Jokowi yang ingin meninggalkan warisan (legacy).
Gabungan lima ikatan arsitek Indonesia juga mengaku desain burung Garuda sebagai ikon membuat gelisah.
Kelima asosiasi tersebut adalah Asosiasi Profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Green Building Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI), dan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP).
Mereka menilai bangunan istana negara yang berbentuk burung garuda bukan simbol yang mencirikan kemajuan peradaban bangsa Indonesia di era digital.
Nyoman Nuarta, seniman patung jebolan ITB mengaku Presiden Jokowi telah menyetujui desain Kompleks Istana Kepresidenan di IKN setelah delapan kali mengalami revisi.
Pradesain Istana Negara di IKN itu disebut sudah diberikan sejak 2019. Nyoman Nuarta pula yang mengajukan usulan jika luas lahan Kompleks Istana Kepresidenan hanya seluas 32 hektare itu tidak cukup, sehingga dia meminta tambahan perluasan Komplek Istana Kepresidenan di Kalimantan Timur itu. Pihak Istana kemudian memberikan jatah tanah 55 hektare.
Namun, sang perancang merasa belum juga cukup, maka tawar memawar kembali dilakukan hingga pihak Istana memenuhi permintaan perluasan itu hingga 100 hektar.
Desain final Istana Kepresidenan ini merupakan karya seniman I Nyoman Nuarta, pemenang sayembara Istana Garuda Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. (Liputan6.Com, 06 Jan 2022).
Di balik pengerjaan yang serbakilat, ada satu benang merah yang menautkan dua beleid ini: keduanya sarat kepentingan pengusaha kelas kakap.
Megaproyek oligarki Koalisi Masyarakat Sipil menuding bahwa proyek IKN ini merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.
Anggota Koalisi Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia. (Baca : Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan "Hapus Dosa" Korporasi (Kompas.com - 21/01/2022).
Jadi mengekspor masalah Jakarta ke Kalimantan Serbakilat daalam menentuan Kalimantan Timur sebagai kawasan IKN yang baru dinilai hanya akan "mengekspor" masalah Jakarta ke wilayah tersebut.
Untuk diingat, saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, Presiden RI Joko Widodo mengaku akan menunggu kajian untuk menentukan wilayah IKN.
"Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud oleh Presiden dan yang diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai IKN itu tidak pernah diketahui keberadaannya," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
"Dengan kata lain bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam.
"Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat.
KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah IKN ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa harus Kalimantan Timur, dan bukan wilayah lain, yang dipilih sebagai kawasan IKN.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman menilai, UU IKN bakal menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana, karena tidak memuat klausul penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang terdampak oleh proyek IKN.
Dari data Bappenas RI memprediksi, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan IKN baru.
Jadi, sekali lagi, keadaan ini bakal semakin mengasingkan masyarakat adat.
Hingga akhirnya, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor merasa perlu untuk menegaskan areal lahan lokasi pembangunan IKN merupakan tanah negara (tanah hutan produksi).
Ia perlu menegaskan, tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut. (Republika, Jumat 21 Jan 2022).
Seiring dengan pembangunan ibu kota Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor.
Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN.
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali oleh pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, Gubernur sudah mengeluarkan Pergub yang melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN.
Setidaknya, Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan bahwa tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.
"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan.
"Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," tegasnya.
Lalu mengenai masalah nama IKN Nusantara, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang IKN (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menyebut, pemerintah sudah mempunyai pertimbangan tersendiri dalam memutuskan nama IKN yang baru, yakni Nusantara (Kompas.Com, Senin, 17 Januari 2022).
Karena menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, penyebutan nama Nusantara untuk IKN yang baru itu sudah sesuai dengan nilai historis, sosiologis, dan filosofis Indonesia.
“Agar tidak terjadi kebingungan, maka diperjelas redaksional terkait dengan kata "Ibu Kota Negara Nusantara" katanya dalam Pasal 1 ayat 2, agar tidak terjadi multitafsir.
Ia menyatakan, nama Nusantara untuk IKN itu diketahui setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan dalam Rapat Panja RUU IKN.
Dia mengatakan terkait adanya 80 usulan nama IKN yang disampaikan Menteri Suharso, itu merupakan ranah pemerintah dan akhirnya diputuskan nama Nusantara.
Dengan disahkannya UU IKN oleh DPR RI dengan persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa, 18 Januari 2022, pemerintah juga telah mengambil keputusan untuk menamai IKN baru dengan nama Nusantara. Namun, kesepakatan tersebut menuai berbagai komentar dan kritikan dari sejumlah pihak di Tanah Air, salah satunya dari Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) (Repelita Online, 2022-02-02).
Jusuf Kalla Yakin Pemindahan Ibu Kota Bakal Banyak Masalah: Gak Gampang, Rumit Sekali, katanya meyakinkan.
Sementara Faksi PKS yang menyatakan tidak setuju dalam rapat Paripurna DPR RI, ingin membawa RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna berikutnya.
IKN baru di Kalimantan Timur resmi mendapat nama Nusantara. Namun, tak semua pihak setuju dengan penamaan ini.
Salah satu opini yang menyatakan tidak sepakat datang dari Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Akhyat. Arif menilai, IKN sebaiknya tetap dinamai dengan merujuk pada nama asli daerah setempat. (detik News, Minggu, 30 Jan 2022).
Pasalnya, penggunaan nama yang baru itu dapat menimbulkan kecemasan yang dapat menghapus aspek historis sampai sosial budaya daerah yang bersangkutan.
Arif menyarankan IKN tetap menggunakan nama asli yang ada di wilayah setempat.
Pengajar Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM ini juga menyebutkan, kata Nusantara sebetulnya tidak memiliki perspektif positif maupun negatif.
Pada dasarnya, kata tersebut mengacu pada wilayah di luar Pulau Jawa.
Arif Akhyat menyatakan inti pemindahan ibu kota ini bukan soal nama, melainkan harus lebih fokus pada persiapan berdasarkan analisis komprehensif serta multidisipliner.
"Jangan sampai pemindahan IKN hanya sebagai retorika politik dan praktik politik mercusuar," ucapnya.
Menurut Arif Akhyat, berdasarkan konsep Majapahit, cakupan wilayah Nusantara sebenarnya secara geografis lebih luas dari yang sekarang disebut dengan Indonesia. Nusantara tidak merujuk pada Jawa, tetapi justru luar Jawa.
Sedangkan dari kacamata Majapahit, Nusantara meliputi Bali, Melayu, Tangjungpura, Sumatra, Sulawesi, Borneo, Madura, Maluku, Timor, dan Lombok. Kawasan Nusantara dahulu itu juga mencakup Singapura, Champa, Malaysia, Kamboja, Annam, dan Siam.
Jadi memang masalah IKN yang substansial bukan masalah nama. Tetapi seperti yang hendak digugat oleh sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI, politikus, hingga aktivis tentang UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan (detikNews, Rabu, 02 Feb 2022).
Kecuali itu, UU IKN merupakan konspirasi jahat yang dilakukan pemerintah dengan DPR.
Mereka menilai pemerintah dan DPR menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis yang seharusnya menjadi konten UU.
Masalah mendasar berikutnya, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, terutama masalah sosiologi masyarakat. Dalam kontek ini Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merespons rencana menggugat UU IKN ini ke MK.
Suharso mengatakan pihaknya akan mempelajari apa yang dinilai cacat formil dan cacat materiil setelah gugatan masuk ke MK.
Karena menurut sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU Ibu IKN ke MK ini, menilai UU itu cacat formil dan cacat materiil hingga layak dibatalkan oleh MK.
Kegaduhan yang ditimbulkan dari rencana pemerintah memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah semakin kencang seiring dengan gencarnya pihak pemerintah melaksanakan tahapan dari pelaksanaan program yang terlanjur kebelet ingin memindahkan IKN yang sudah resmi diberi nama Nusantara itu.
Hingga ada yang menyebut Nusantara terkesan Jawa Sentris.
Padahal sebutan untuk Nusantara itu sudah ada jauh sebelumnya, seperti diungkap oleh sejarawan Muhammad Sarip yang meyakinkan bahwa nama Nusantara merupakan asli dari Kutai, Kalimantan Timur.
Nama IKN Nusantara Itu Sudah Ada Juga Sebelumnya di Kalimantan Timur (Baca : Jacob Ereste : Atlantika Institut Nusantara, 31 Januari 2022).
"Nusantara sebenarnya merupakan toponimi (nama tempat) wilayah di Timur Kalimantan, sebelum dicetuskannya nama Kutai," kata Muhamad Sarip.
Jakarta, 2 Februari 2022
Jacob Ereste