Dua Pelaku Pencuri Mahkota Pagar Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dua Pelaku Pencuri Mahkota Pagar Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 21 Februari 2022, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T12:34:16Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian 3 buah mahkota pagar. Keduanya yakni Hendri Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gg Sukmawati, Kecamatan Medan Area.

    Keduanya diamankan dari dua lokasi terpisah di Jalan AR Hakim dan Jalan Denai bersama barang bukti uang tunai 22 ribu, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar, Rabu (16/2/22) kemarin.

    Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Senin (14/2/22) lalu.


    Saat itu, korban melapor bahwa 3 buah mahkota pagar rumah orang tuanya di Jalan AR Hakim Gg Pertama, Kecamatan Medan Area hilang dengan kerugian 20 juta. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan.

    “Dari pemeriksaan rekaman cctv, kita berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba, Senin (21/2/2022) pagi.

    Dijelaskannya, bahwa tersangka Kakek diamankan di kediamannya, sementara tersangka Bombom diamankan di salah satu warnet di Jalan Denai.

    “Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual 1 buah mahkota pagar tersebut seharga 135 ribu.

    Selanjutnya uang itu dibagi dengan masing-masing tersangka Bombom mendapat 65 ribu, dan kakek 70 ribu,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa tersangka sudah sering melakukan aksinya dan masih dilakukan pendalaman.

    “Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Area.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini