Surabaya, Kabartujuhsatu.news,-Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) kecewa setelah mendengar berita akan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PJU kabupaten Lamongan yang diketahui Inspektorat memberikan tenggang waktu hingga satu tahun untuk pengembalian dana tersebut.
Hal ini mendapat tanggapan dari DPP LARM-GAK dan HIPPMA yang sangat merasa kecewa akan lemahnya Penindakan Kasus tersebut, (3/2/2022).
Menurut Baihaki tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan, dimana diberikan tenggang waktu hingga 1 tahun tersebut sangat merugikan masyarakat, sebab hal itu bisa menjadi tameng para koruptor untuk melakukan tindakan korupsi tanpa takut di proses Secara hukum.
Kata Dia"Jika korupsi boleh mengembalikan dana selama setahun, maka koruptor akan berkembang biak karena dana tersebut bisa di gunakan untuk usaha",ujarnya.
"Ini bentuk ketidakadilan dalam menegakkan supremasi hukum di negara yang kita cintai Indonesia, tutur Baihaki Akbar.
"Kami meminta Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, dan Ketua KPK untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, demi tegaknya hukum dan keadilan di negara yang kita cintai Indonesia, pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
(Rls)