Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Assalamualaikum.
SALAM SATU ASPAL! MERDEKA! MERDEKA! Merdeka yang ingin kami perjuangkan sebagai anak bangsa yang mencari nafkah halal di jalan sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Saudara - saudara sekalian, pendiri negara ini Soekarno Hatta, 17 Agustus 1945 atau hampir 77 tahun silam sudah kemerdekakan bangsa ini pada hari Jumat 17/8/1945. Sudah lebih 76 tahun kemerdekaan dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Tapi, ternyata yang menikmati tidak lebih banyak dari pada yang belum menikmati.
Siapa saja yang belum menikmati kemerdekakan itu? Antara lain para PKL yang selalu ditertibkan tanpa lebih dahulu dibuatkan pasar dan fasilitas lainnya mulai dari KUR yang mudah dan murah.
Juga termasuk para pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online (ojol) yang keberatan disampaikan oleh Kasubdithubdat DKI JAKARTA Barat yang bernama Erwansyah.
Ia menyamakan para ojol sebagai lalat yang sulit digebah dari bangkai ikan busuk.
Sombong sekali pemangku kekuasaan itu! Apa tidak ikut Penataran P4 sehingga berani mengatakan yang berpotensi merusak Sila ke-3 Pancasila?
Bila tidak pernah ikut penataran P4, silakan datangi LEMHANNAS, di sana melamar jadi peserta TAPLAI LEMHANNAS untuk program singkat dan/atau program lanjutan 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan.
Siapa di antara kalian ojek online yang Koruptor? Tidak ada bukan! Mengapa Erwansyah tidak pernah atau mau mengkritik Koruptor!
Sudah bisa aturan, dan UU nomor korupsi lahir namun deras arus korupsi tidak juga berkurang signifikan. Koruptor e-KTP, Koruptor Paruh Waktu dari Harun Masiku, Koruptor dari BLBI dan lainnya tidak ada dikritik oleh Erwansyah?
Apa semua Koruptor lebih baik dari Para Ojol? TENTU TIDAK! TAPI kenapa ia hanya berani kritik dan bahkan hingga para ojol?
Oleh karena itu kawan - kawan semua, kami minta Gubernur DKI JAKARTA Anies Baswedan memberikan perhatian khusus kepada jajarannya agar bisa lebih beradab dalam bicara.
Sedangkan yang bicara tempat Jin buang anak, kini menjalani proses hukum meski itu _perumpamaan_ yang ada di KBBI.
Jadi, mengapa yang mengatakan _perumpamaan_ ojol seperti LALAT tidak diproses?.
Bila pemangku kekuasaan tidak diproses oleh atasan, maka kami sadari bahwa ternyata perlindungan/payung hukum bagi para pelaku ojol selama ini hanyalah LIPS SERVICE semata. Karena ada yang seenaknya bicara terhadap keberadaan ojol.
Kami berjuang untuk payung hukum sudah 5 tahun, tapi hingga hari ini tidak ada yang kami dapat memadai.
Padahal, siapa yang sudah kami temui? Mulai Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Perhubungan, bahkan ke Presiden Republik Indonesia! Tapi, ternyata belum ada hasil yang memadai.
Sehingga kami menduga TIDAK ADA KESERIUSAN dari pemangku kebijakan di negri ini yang serius melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia.
Mereka belum bisa melaksanakan Isi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
(TEKAB AFVID)
Siaran pers/17/2/2022)