Bone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-
Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak pusat Semester II tahun 2021 yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah antara Kepala BPKAD Kabupaten Bone, H. Najamuddin, S.Sos, MM dan Kemenkeu Satu di Bone yaitu Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro, Mp dan Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yang dilaksanakan di Aula KPPN Watampone, Jum’at (21/02/2022).
Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB, yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, bersyukur atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut.
Mengingat untuk dapat mendapatkan hasil tersebut telah melalui proses yang cukup panjang untuk kesamaan datanya. Selain itu, juga tidak melampaui dari batas akhir penyampaian BAR pajak pusat Semester II tahun 2021, yaitu akhir bulan Februari 2022.
Sumber : KPPN Watampone