Kepsek SMP MKMT Negeri Ujung Karang Muara Sungkai Diduga Kuat Pungli UNBK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kepsek SMP MKMT Negeri Ujung Karang Muara Sungkai Diduga Kuat Pungli UNBK

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 18 Februari 2022, Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T11:17:52Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi.

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news - Terkait berita sebelumnya tentang permasalahan Kepala sekolah SMP MKMT Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara menahan ijazah murid sampai dua tahun.

    Dikarenakan Anjar murid tersebut belum membayar uang UNBK sebesar Rp.750.000,-. dan biaya kursi Rp.150.000,-.

    Sedangkan penggelontoran dana APBN dan APBD yang di kucurkan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah untuk  dunia pendidikan mencapai 20% dari anggaran APBN dan APBD. Dengan dana tersebut seharusnya pihak sekolah tidak ada lagi melakukan pungutan biaya pada kegiatan belajar mengajar seperti yang dicanangkan Pemerintah.

    Namun, berbeda dengan yang terjadi di Sekolah SMP MKMT Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai masih melakukan pungutan di sekolah.

    Padahal Pemerintah sudah menggelontorkan dana untuk Dunia pendidikan seperti dana bos apirmasi dan dana bos reguler.

    Seharusnya biaya UNBK dan biaya kursi sekolah dari siswa tidak perlu lagi dilakukan pemungutan oleh Kepala sekolah seperti yang terjadi disekolah SMP MKMT Kecamatan Muara Sungkai.

    Menanggapi hal tersebut, pihak media dari Gerbang Lampura, mengkonfirmasi Kepsek SMP MKMT Muara Sungkai "Novian Erawati melalui via  telepon seluler. 

    "Novi menyatakan bahwa dirinya memang benar  memungut biaya UNBK itu tapi tidak di tentukan berapa  jumlahnya.

    "Dan iapun mengakui memang benar melakukan pungutan biaya UNBK tersebut dan mengatakan bahwa sebenarnya pemungutan biaya yang di lakukannya itu sudah ada kesepakatan dengan wali murid dan komite,"ungkapnya.

    "Ia menambahkan dengan adanya pemungutan biaya tersebut memang di perbolehkan oleh pihak DIKNAS asalkan tidak menyahi aturan,begitupun dengan Inspektorat Lampura memperbolehkan pemungutan tersebut,"beber kepsek.

    Dengan adanya pungutan UNBK dan biaya kursi di sekolahnya sebenarnya seluruh murid dan wali murid tidak ada yang protes hanya satu murid ini saja yang membangkang,"ungkapnya.

    Pada saat wartawan media Gerbang Lampura ingin menanyakan lebih lanjut tiba tiba telpon terputus.

    Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Pendidikan tidak ada di ruangan kerjanya  begitu juga dengan Kepala Inspektorat belum dapat di konfirmasi karena tidak ada di tempat. (TIM/Tm).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini