Kerjasama BBKSDA, Polisi Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Non Aktif
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kerjasama BBKSDA, Polisi Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 16 Februari 2022, Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T00:33:34Z
    masukkan script iklan disini
    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist).

    Medan, Kabartujuhsatu.news, - Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

    "BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).

    Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

    "SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi.

    Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.


    Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus),2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

    "Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu (25/1).

    Irzal menjelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Katanya Dia"Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini