Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh agar dapat dikelola sebagai sumber pendapatan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh pada 9 Februari 2022.
“Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah”, tegas Nawawi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa di wilayah Aceh masih banyak ditemukan pengelolaan aset yang tumpang tindih antar-pemerintah daerah ataupun dengan instansi vertikal dan BUMN. Di samping itu, terdapat juga aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah namun faktanya dikuasi oleh pihak lain. KPK juga mencatat masih banyak ditemukan aset yang belum ditertibkan pasca pemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur - Kota Langsa dan Lhokseumawe - Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat penyertifikatan tanah juga masih rendah yakni sebesar 29,65 persen.
KPK mendorong setiap pemerintah daerah berinovasi dalam optimalisasi pendapatan daerah. Pemda penting melakukan validasi potensi seluruh jenis pajak daerah kemudian melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan monitoring transaksi, misalnya atas transaksi di hotel, restoran, parkir, galian C, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, maupun pertukaran data pajak. Tidak kalah penting, pemda juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak digunakan.
Nawawi mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi dan tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah harus progresif dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“Pemda harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawainya, perbaikan tata kelola pemerintahan dengan peningkatan MCP secara substantif, penegakkan disiplin dan hukum, penghargaan dan punishment, serta pemberdayaan Inspektorat sebagai Third line off defence,” pesan Nawawi.
Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Aceh Taqwallah, Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, Sekda dan Kepala Inspektorat seluruh kabupaten/kota, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Taqwallah mengapresiasi peningkatan skor MCP di wilayah Aceh, di mana skor MCP tahun 2020 tercatat sebesar 49,92 persen meningkat menjadi 72,2 persen untuk tahun 2021.
Forum ini dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen peningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh 2022 oleh Sekda Aceh, beserta seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Provinsi Aceh. Di mana tahun ini, Pemerintah Provinsi Aceh menargetkan skor MCP dapat mencapai 80,1 persen.