Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dan Polda Maluku bersinergi ungkap peredaran narkoba, Kamis (24/02/2022)
Pengungkapan itu bermula dari terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku oleh Polda Maluku, Rabu (23/02).
Jaringan peredaran tersebut diduga melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang berinisial OP.
Atas pengungkapan tersebut Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku, yang kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta Lapas Kelas I Cipinang. Atas informasi tersebut segera dilakukan pemeriksaan identitas di Lapas Kelas I Cipinang.
“Benar bahwa WBP yang dimaksud adalah OP yang mempunyai nama asli dengan inisial EL. Kami segera melakukan razia di kamar hunian tersangka dan ditemukan satu buah alat komunikasi yang langsung kami amankan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajaran pengamanan Lapas Kelas I Cipinang, terbukti bahwa OP berkomunikasi dengan tersangka berinisial EL yang telah ditangkap oleh Polda Maluku. Selanjutnya, pihak Lapas Kelas I Cipinang menindak tegas dengan menempatkan OP dalam sel pengawasan khusus yang berada dalam blok pengasingan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas penyebaran narkoba dan menindak tegas siapa saja yang mengedarkan barang haram tersebut," tegasnya.
Pemberantasan narkoba di dalam Lapas dilakukan melalui langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban berupa penggeledahan kamar hunian serta melakukakan test urin.
"Kami juga siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya jika ada arapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yakni 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan _Back to Basics,” kata Tony lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan pihak pengamanan Lapas dan Rutan untuk menghentikan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
“Barang haram yang ditemukan ini tidak saja dikirim di Ambon tapi juga dikirim ke Maluku Utara dan Papua. Kami dari Ditresnarkoba akan menindaklanjuti bahkan Kami sudah DPO kan beberapa orang terkait kasus ini, selanjutnya proses pemeriksaan akan terus berjalan,"sebutnya.
Pihaknya juga berharap agar kerja sama serta koordinasi yang baik ini terus terjadi sehingga dapat berkontribusi terhadap pemberantasan peredaran narkoba.(AViD/r)