Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Sekjen Larm-Gak dan Hippma angkat bicara dengan lantang terkait aktivitas bongkar muat barang ekspedisi di sekitaran jalan Sidotopo Lor, jalan Benteng, jalan Penele dan jalan Semut Kali masih dilakukan di badan jalan dan tak hanya melanggar ketentuan undang-undang, tapi juga membahayakan pengendara lain dan tidak heran selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluhkan, Sabtu, (26/2/2022).
Baihaki Akbar, menyampaikan ironisnya selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari petugas terkait, padahal, bongkar muat di badan jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Bukan hanya soal bongkar muat di jalan saja, selama ini juga banyak parkir di jalan sembarangan dan itu sangat rawan bagi pengguna jalan yang lainnya, dan anehnya ada apa kok dibiarkan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, ujar Baihaki Akbar.
Pengamatan Baihaki Akbar menyebutkan, selama ini aktivitas bongkar muat barang di daerah Kota Surabaya memang masih banyak dilakukan di badan jalan raya seperti yang di lakukan oleh ekspedisi di sekitaran Jalan Sidotopo Lor Kel. Sidotopo Kecamatan Semampir, Jalan Benteng Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, jalan Penele Kelurahan Penele Kecamatan Genteng dan di jalan Semut Kali Kelurahan Bongkar Kecamatan Pabean cantikan, dan sebagainya, truk besar bermuatan barang dengan seenaknya melakukan bongkar muat barang di badan jalan.
Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain dan dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan, namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari petugas terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.
"Bongkar muat di badan jalan sesuai UU lalu lintas itu jelas dilarang dan melanggar, tapi di kota Surabaya hal tersebut masih terjadi karena ada dugaan faktor pembiaran dari petugas terkait, padahal seharusnya perbuatan tersebut di tindak tegas supaya ada efek jera," ujar Baihaki Akbar.
(Red/rls)