Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Usai viral pemberitaan dugaan adanya Pungli dan Peredaran Narkoba di Lapas kelas II A Pamekasan beberapa waktu lalu.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma bersama awak media melakukan klarifikasi terkait aduan dari mantan Napi dan Napi yang masih ada di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan secara langsung ke lapas kelas IIA Pamekasan terkait Pungli dan Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sabtu 05 Februari 2022.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma, juga mengajak mantan Napi pada saat melakukan klarifikasi ke Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Dilapas Kelas II A Pamekasan Sekjen Larm-Gak dan Hippma bersama Awak media ditemui Laksono Novan Ka KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kami akan memperbaiki sistem di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Terkait hal tersebut, Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma, menyampaikan akan mengadukan dan melaporkan permasalahan tersebut ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum & HAM, dan kanwil Kemenkumham Jawa timur,
"Kami akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas dan meminta pimpinan yang ada di lapas kelas IIA Pamekasan di berhentikan secara tidak terhormat (pecat) karna menurutnya seluruh pimpinan dan petugas yang ada di lapas kelas IIA Pamekasan telah gagal melakukan pembinaan", pungkasnya. (Rls).
Sumber : Larm-Gak