Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 6 Juta di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 6 Juta di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 Februari 2022, Februari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T22:02:13Z
    masukkan script iklan disini
    Pelaku dan barang bukti (Ist).

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news-
    Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan CURAS, RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Rabu dini hari tadi 9/2/2022 pukul 00,30 wib berhasil di bekuk Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dirumah kediamannya Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Kab. Lampung Utara 

    Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap

    Dari tangannya turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol (mik korban), 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakannya pada Rabu 9/2/2022

    Disampaikan oleh Kasatres bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an.pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara

    Terkait kronologis kejadian, lanjut kasat" hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06,30 wib korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam Nomor Pol  BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa,  tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.


    Salah seorang dari pelaku lansung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp.6 juta, 2 (dua) unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku lansung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi "terang AKP Eko Rendi.

    Selanjutnya, atas laporkan korban, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi 9/2/2022 pukul 00.30 wib salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya. 

    Saat di lakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur "ujarnya.

    Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.

    Lanjut Eko" dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL, ianya tercatat sebagai residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kab Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kend. Mitshubisi expander juga di wilayah Lampung Utara "papar Kasat 

    (Tomi/Humaspol Lampura)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini