Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Tahapan Pemilihan umum Legislatif, Pilpres dan Pilkada semakin dekat, yang tahapannya dimulai di awal Agustus 2022 mendatang.
Terkait hal itu, Lembaga Pengawasan dalam pemilu pertajam sinergitas yang ditandai dengan kunjungannya di Mapolres Soppeng, Rabu (23/2/2022).
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi bersama rombongan diterima oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK.
Dikesempatan itu Ketua Bawaslu Soppeng mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungannya.
Sementara Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita merespon apa yang menjadi harapan ketua Bawaslu Soppeng dalam kegiatan tahapan pemilu nantinya.
AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, "pihak kami akan senantiasa membantu persiapan pada tahapan pemilu mendatang yang akan dilaksanakan oleh bawaslu Kabupaten Soppeng.
"Kami siap mengamankan seluruh tahapan pemilu, maupun pilkada dan Pilpres nantinya, terang Kapolres Soppeng.
Sementara Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengucapkan terima kasih kepada Polres Soppeng dan seluruh pihak untuk bekerja sama dalam pengawasan, tandasnya.
Untuk diketahui jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Jadwal tersebut sah sebagai hasil kesimpulan pada rapat kerja (Raker) dan rapat dengan pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022 lalu.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," ungkap ketua KPU RI Ilham saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama yang disebutkan di Gedung DPR, Senayan.
Adapun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yaitu :
1. Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
2. Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022.
3. Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022,
Pembentukan PPK, PPS, dan PPLN tanggal 14 Oktober 2022 - 13 Januari 2023.
4. Pemutakhiran data pemilih (coklit) 12 Februari - 13 Maret 2023.
5. Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon DPD tanggal 1 - 14 Mei 2023,
6. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil presiden tanggal 7 - 13 September 2023.
7. Penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD serta penetapan Pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 11 Oktober 2023.
8. Durasi kampanye selama 120 hari Mulai tanggal 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024.
9. Hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
10. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari - 20 Maret 2024.
11. Hari pemungutan suara Pilpres putaran 2 (jika ada) tanggal 12 Juni 2024.
Selain Pemilu, ada pula jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, pemilihan ini untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
(Red)