Terkuak Pelaku Korban Dugaan Malpr4ktek Silikon Payud4ra Yang Tewas di Hotel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkuak Pelaku Korban Dugaan Malpr4ktek Silikon Payud4ra Yang Tewas di Hotel

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 Februari 2022, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T11:13:17Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Polisi akhirnya mengkuak kasus penemuan mayat seorang wanita disebuah hotel di kawasan hotel di mangga besar Tamansari sari Jakarta barat, Jumat, 18/2/2022

    Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan hari ini jajaran polsek metro taman sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat

    "Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara," ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Selasa, 22/2/2022.


    Di kesempatan yang sama kapolsek metro taman sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat.

    "Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ujar Rohman.

    Diketahui, korban sebelum di temukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel.

    Dimana korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.

    Pertama pada tahun 2011 kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada jumat, 18 februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

    Korban chek in di kamar hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat pada Kamis, 17 februari 2022.

    Lanjut Rohman menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari cikupa dan di jemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan kebon jeruk jakarta barat.

    "Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku," ucap Rohman.

    Sekitar Jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel, yg mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).


    Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

    "Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR," kata Rohman.

    Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

    Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

    Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dgn kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.

    Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

    Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di kebon jeruk Jakarta Barat.

    Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

    Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan PASAL : 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda 1,5 Milyar rupiah. (Ashar).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini