Edukasi pendisiplinan Prokes masker di salah satu kawasan wilayah Polsek Cengkareng Jakarta Barat (Ist).
Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Polsek cengkareng Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.
Di masa penerapan PPKM level 2 Sebanyak 39 warga cengkareng kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Kamis, 17/2/2022.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di jalan palem lestari cengkareng barat Jakarta Barat, sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub,FKDM dan citra bhayangkara.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Endah Pusparini mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
"Pihaknya bersama 3 pilar cengkareng mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Kamis, 17/2/2022.
Endah menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan
"Kami bersama 3 pilar cengkareng Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Endah menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker
"Sebanyak 37 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi, Pungkasnya.
(Humas/Ashar).