Polsek Cengkareng Bersama 3 Pilar Gencar Gelar Edukasi Pendisiplinan Masker
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polsek Cengkareng Bersama 3 Pilar Gencar Gelar Edukasi Pendisiplinan Masker

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Februari 2022, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T11:57:35Z
    masukkan script iklan disini
    Edukasi pendisiplinan Prokes masker di salah satu kawasan wilayah Polsek Cengkareng Jakarta Barat (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Polsek cengkareng Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.

    Di masa penerapan PPKM level 2 Sebanyak 39 warga cengkareng kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Kamis, 17/2/2022.

    Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di jalan palem lestari cengkareng barat Jakarta Barat, sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub,FKDM dan citra bhayangkara.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Endah Pusparini mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.

    "Pihaknya bersama 3 pilar cengkareng mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Kamis, 17/2/2022.

    Endah menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan

    "Kami bersama 3 pilar cengkareng Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

    Endah menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker

    "Sebanyak 37 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi, Pungkasnya.

    (Humas/Ashar).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini