Medan, Kabartujuhsatu.news,-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas).
Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 Hektare.
Untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2).
"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " ujar Edy Rahmayadi.
Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.
Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola.
Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.
"Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan, Mau ditanami buah buahan silakan, Mau ditanami kopi jug silakan.
Dalam pola agroforestri, atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan, " terang Presiden.
Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan, dan jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya.
"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya, hati-hati, kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa apain, " pungkas Jokowi.
(Red)