Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 04 Februari 2022, Februari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-05T06:20:43Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan, di Lapangan Rutan, Sabtu (05/02/2022).

    Sosialisasi peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu, dilakukan Kasubsi Yantah Irma Syafitri yang didampingi Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita.


    Kepala Rutan Ema Puspita menegaskan, PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi. 

    Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi. 

    Sementara Kasubsi Yantah Irma Syafitri menimpali, dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan. 

    "Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," tutur Irma. (AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini