Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Sidang Perdana Praperadilan yang digelar, Senin, 21/2 berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang dengan hakim tunggal Yudi Satria Bombing, SH dan dihadiri termohon Kejaksaan Negeri Pinrang diwakili oleh Muh Yusuf, SH, MH Kasubagbin Kejaksaan Negeri Pinrang.
Pihak kuasa hukum tersangka yang juga sebagai pemohon dalam perkara Praperadilan ini, akan Hadirkan Ahli Audit Keuangan untuk menangkis Alibi termohon dalam menetapkan tersangka dan penahanan Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Kami sedang mengupayakan, agar sesuai jadwal esok hari, saksi ahli terkait audit keuangan negara bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan klien kami ibu Kades," tutur Drs. H. Aldin, SH, disela-sela persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pinrang, Senin, 21/2.
Menurut Aldin , "inshaallah ada 2 ahli yang akan diajukan terkait ahli keuangan negara, juga terkait ahli pemerintah desa".
Lain halnya diungkap Yandi Ada', SH, tim hukum Din & Partner selaku kuasa Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menyatakan, "selain itu memperkuat di bukti surat dan keterangan saksi fakta berkenaan laporan keuangan Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa tahun anggaran 2019 dan 2020 bersih dan tak ada temuan."
Tim hukum Din & Partner menilai dari temuan lapangan dan data keuangan dan pembangunan desa, semua pembangunan berjalan lancar di 2019 dan 2020.
"Kami berharap berdasarkan upaya kami lakukan dalam gugatan praperadilan, pembuktian surat dan saksi, hakim dapat objektif dan menilai dalam putusannya mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa " aku Muhammad Sirul Haq, tim kuasa hukum tersangka dan termohon Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Pinrang,