Soal Kasus Adzan Menteri Agama, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Nilai Laporan GP Ansor Tak Miliki Legal Standing
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Soal Kasus Adzan Menteri Agama, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Nilai Laporan GP Ansor Tak Miliki Legal Standing

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 26 Februari 2022, Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T19:09:29Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membela Roy Suryo Soal Kasus Menteri Agama yang mengomentari soal suara adzan yang kontroversial. Dimana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membandingkan dengan gonggongan suara anjing.


    “Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature,” kata Pitra kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP melalui rilis resminya, Jum’at (24/02/2022) di Jakarta.

    Menurutnya, adapaun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi, hanyalah Twit-an Roy Suryo di Twitter.

    “Pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung),” lugasnya.

    Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong. Berikut ini kata Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia.

    1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

    2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.

    3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

    4. Bahwa juga twit RS tanggal 23 Feb 2022, yg diduda dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatanya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda ?. Jd, terhadap hal tsb semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.

    5 bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapum yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

    5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

    6. Bahwa terkait Laporan Tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

    7. Bahwa Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.

    "#SAVEROYSURYO," ketik Pitra membuat tanda pagar atau hastag sebagai dukungan kepada Roy Suryo. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini