Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik Tsk PTS dkk, sbb :
Dalam rilis yang diterima Tim Media ini Jum'at (18/2/2022) untuk mempercepat proses penyidikan, Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022.
•Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo;
•3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo;
•1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan / Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo;
•1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp7 Miliar"
Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Tsk PTS dkk.
Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya.
(AViD).