Ponorogo (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- - Anggota DPR/MPR RI, Drs. Supriyanto pada acara penyerapan aspirasi masyarakat yang mengangkat tema 'Tentang Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI tahun 1945, serta Pelaksanannya' di Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (16/02/2022) memaparkan sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia antara lain sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950, dan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen.
Legislator Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (demokrasi), yakni pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. "Dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedudukan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi," papar Drs. Supriyanto.
Dia memaparkan bahwa gagasan negara demokrasi atau sering disebut pula dengan istilah constituional democracy dihubungkan dengan pengertian negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Acara yang diikuti 153 orang peserta juga diadakan tanya jawab sekaligus serap aspirasi dengan warga yang hadir. (Muh Nurcholis)